26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKabar Gembira, Gaji ASN Naik 5% Mulai April Ini

Kabar Gembira, Gaji ASN Naik 5% Mulai April Ini

Mataram (Inside Lombok) – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdikan dirinya untuk negara. Pasalnya pada awal April 2019 kenaikan gaji 5% seperti yang telah dicantumkan dalam APBN 2019 sudah dapat diterima dengan resmi.

Kenaikan gaji tersebut berlaku setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Thaun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut, kenaikan gaji 5% juga akan dirasakan oleh TNI dan Polri.

Menurut Jokowi hal tersebut perlu dilakukan atas dasar pertimbangan meningkatkan kesejahteraan, daya guna dan hasil guna para pegawai pemerintahan sehingga pemerintah merasa perlu manaikkan gaji pokok ASN di seluruh Indonesia. Pencairan kenaikan gaji itu sendiri berlaku untuk periode Januari-April dengan merapel kenaikan gaji 5% dari awal tahun 2019.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menerangkan bahwa pemerintah merapel kenaikan gaji tersebut mengingat UU APBN yang disusun adalah untuk bulan Januari. Karena itu, meskipun dicairkan pada bulan April, kenaikan gaji untuk bulan Januari dan Februari tetap bisa diambil.

- Advertisement -

“Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” ujar Sri, Rabu (13/03/2019) seperti dikutip dari Detik.com

Selain itu, Sri juga menerangkan bahwa PP beserta lampiran yang sudah ditandangani oleh Jokowi tersebut berisi data ASN beserta hitungan gaji setelah kenaikan 5% masing-masing kementerian dan Lembaga (KL).

Setelah kenaikan 5% tersebut sendiri gaji terandah akan diterima ASN gologan I/A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.560.800, sementara gaji tertinggi diterima ASN golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun sebesar Rp. 5.901.200. Kementerian Keuangan sendiri telah mempersiapkan dana sebesar Rp. 2.661 triliun untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan Pensiunan. Sementara ASN di setiap daerah akan menerima rapel kenaikan gaji tersebut dari APBD di daerah masing-masing melalui Dana Alokasi Umum.

- Advertisement -

Berita Populer