Lombok Timur (Inside Lombok) – Dugaan kasus korupsi pada proyek pengerukan di Darmaga Labuhan haji terus berlanjut. Hingga saat ini pemeriksaan terus dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Pada pemeriksaan tersebut menyeret beberapa nama pejabat di Lotim untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Intel Kejari Lotim, L Mohamad Rasyidi mengatakan, kasus dugaan korupsi pengerukan di Darmaga Labuhan Haji dengan pagu anggaran senilai Rp38 miliar tersebut terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kemarin kita periksa sebanyak 20 saksi lebih termasuk salah satu pejabat yang pernah menjabat di Dinas LHK Lotim, serta kita menemukan fakta-fakta baru,” ucapnya kepada Inside Lombok, Kamis (25/03/2021).
Selama pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut, Kejari Lotim menemukan fakta baru yang di mana kasus itu semakin mengembang. Pihak Kejari akan memanggil pihak jaminan pelaksana yang dalam hal ini dipegang langsung oleh PT Asuransi Jasa Raharja Putra yang berada di Bandung.
“Kita akan panggil dan klarifikasi pihak PT Asuransi Jasa Raharja Putra sebagai saksi,” jelasnya.
Pihak Kejari juga akan memeriksa mantan pejabat Dinas PUPR yang di mana sekarang sedang menjabat di Dukcapil Lotim sebagai saksi. Serta memanggil saksi yang memang terlibat dan mengetahui proyek pengerukan tersebut.
Sementara itu, total kerugian dari kasus dugaan korupsi pengerukan dan penataan kawasan Pantai Labuhan Haji belum diketahui secara pasti. Dikarenakan hasil audit dari BPKP belum keluar.
“Sementara saat ini hasil audit belum keluar sambil kita merampungkan dokumen terbaru ini, dikarenakan ada tambahan lagi untuk diaudit,” imbuhnya.
Dari kasus dugaan korupsi tersebut banyak menyeret nama-nama pejabat saat kepemimpinan H Moh Ali Bin Dachlan saat menjadi Bupati Lotim, yang saat ini masih menjabat di Lotim.