Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus penipuan/penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan CW (40) dan LB (49) pada Rabu, (13/8/2022) disidangkan di Pengadilan Negeri Praya (PN) dengan Nomor Perkara 126/Pid.B/2022/PN Pya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Farida Dwi Jayanthi, SH.
Terlihat kedua terdakwa hadir dalam sidang tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang juga sebagai Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Herlambang Surya Arfa’i mengatakan sidang perdana atas perkara tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan agenda selanjutnya yaitu sidang kedua pada 15 Agustus 2022.
“Sidang hari ini agendanya pembacaan surat dakwaan saja. Selanjutnya sidang kedua dengan agenda eksepsi atas surat dakwaan kami dari penasehat hukum terdakwa,” katanya saat ditemui usai persidangan di PN Praya.
Sebelumnya para terdakwa telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) Polda NTB namu per hari ini para terdakwa telah dipindahkan di Rutan Praya. “Sebelumnya terdakwa ditahan di Rutan Polda NTB, mulai hari ini kita pindahkan ke Rutan Praya,” ujarnya.
Herlambang menegaskan, pihaknya telah melakukan penyusunan surat dakwaan yang sesuai dengan fakta berkas perkara dan aturan yang berlaku. “Surat dakwaan kalau sudah masuk pasti sudah oke, dan apapun bantahannya kita akan menanggapi eksepsi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat hukum dari terdakwa CW Tegar Putuhena mengatakan, pihaknya akan mengajukan bantahan mengenai tuntutan JPU kepada kliennya. “Kita sudah bilang kepada majelis hakim akan mengajukan keberatan, memang banyak hal yang akan kita bantah satu persatu mengenai materinya nanti lah,” katanya.
Dia menilai bahwa dalam persidangan ada hak kliennya (terdakwa) yang tidak terpenuhi. Paling tidak untuk mengetahui kliennya didakwa atas tuduhan apa saja dan buktinya apa saja. “Sehingga nanti kita akan melakukan pembelaan berdasarkan materi itu, makanya tadi di depan majelis saya sampaikan kita minta itu berkas semuanya yang tidak pernah diserahkan sampai hari ini,” ungkapnya.
Pada prinsipnya perkara ini apapun itu akan ditentukan diujung pada proses sidang putusan apakah terbukti atau tidak kliennya melakukan tindakan apa yang didakwakan. “Proses pengadilan ini adalah proses untuk menguji dakwaan jaksa,maupun menguji pembelaan kita dengan betul-betul mana yang benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Tegar mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah membentengi dirinya dengan menyebut tidak akan tunduk terhadap tekanan dari pihak manapun. “Di sini saya menemukan majelis hakim yang secara terbuka menyampaikan bahwa temboknya lebih tinggi dari tembok China, itu artinya bahwa hakim akan memutus perkara dengan seadilnya tanpa tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa didakwa Pasal 378 tentang penipuan, atau pasal 372 tentang penggelapan, dan kedua, Pasal 3 undang-undang TPPU atau kedua pasal 4 TPPU junto 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fhr)