Lombok Timur (Inside Lombok) – Angka perceraian di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) semakin meningkat. Pengadilan Agama (PA) Selong mencatat pada 2021 lalu sebanyak 1.310 perkara perceraian diajukan pasangan suami istri (pasutri) di Lotim.
Jumlah perkara perceraian yang dicatat PA Selong tersebut meningkat dibanding periode 2020 lalu. Dari ribuan perkara perceraian yang diajukan, lebih didominasi oleh istri yang menggugat cerai suaminya.
“Istri lebih mendominasi gugat cerai suami,” ucap Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, Jumat (28/01). Dari 1.310 perkara perceraian, 1.037 di antaranya adalah perkara yang diajukan oleh istri.
Sementara perceraian yang diajukan oleh suami hanya 237 perkara. Secara umum perceraian itu paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi.
“Ada yang tidak memberikan nafkah pada istrinya, selingkuh dan faktor lainnya yang membuat istri menggugat suaminya,” jelas Fahru. (den)