30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pidana Selesai, Status Pemberhentian Sementara 8 Mahasiswa UNDIKMA Dicabut

Kasus Pidana Selesai, Status Pemberhentian Sementara 8 Mahasiswa UNDIKMA Dicabut

Mataram (Inside Lombok) – Delapan mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (UNDIKMA) yang statusnya diberhentikan sementara oleh pihak kampus beberapa waktu lalu sudah dicabut. Para mahasisqa yang sebelumnya diberhentikan lantaran menjadi tersangka pengrusakan saat demonstrasi kini kembali menjadi mahasiswa tetap. Mengingat di antaranya ada mahasiswa yang semester akhir dan akan wisuda.

Para mahasiswa ini sebelumnya sempat diberhentikan sementara oleh pihak kampus, lantaran kasus perusakan atau penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP mereka ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa fasilitas kampus dilaporkan dirusak, sehingga pihak kampus yang mengalami kerugian membuat laporan ke polisi.

“Maka pihak UNDIKMA memaafkan setelah dengan catatan jangan diulangi lagi. UNDIKMA akan mengembalikan menjadi mahasiswa UNDIKMA lagi. Setelah teken (tanda tangan, Red) surat keputusan,” ujar Penasehat Hukum UNDIKMA, Irpan Suriadiata, Kamis (28/7).

Langkah ini diambil oleh pihak kampus setelah Senin 25 Juli 2022 telah dilakukan proses sesuai dengan mekanisme oleh kepolisian dan melibatkan pihak kampus dan mahasiswa. Disepakati untuk dilakukan perdamaian atau penyelesaian proses hukum secara Restorative Justice. Baik dari pihak UNDIKMA bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan mahasiswa.

- Advertisement -

Selain itu dari para mahasiswa juga sudah meminta maaf atas kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. “Karena prinsip yang ingin diselesaikan atau yang ingin dicapai pihak UNDIKMA untuk agar peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam hal ini berkaitan dengan pidana bisa diselesaikan sesuai jalur hukum yang benar,” ungkapnya.

Untuk itu diselesaikan dengan benar, tetapi bukan bermaksud ingin memenjarakan atau menjadikan tersangka mahasiswa ini. Karena dasar awalnya memperjelas masalah dan menyelesaikan masalah dengan terang-terangan.

“Maka ketika diketahui yang melakukan tindak pidana itu mahasiswa UNDIKMA maka terjadi komunikasi dua arah yang mahasiswa dengan pihak kampus. Untuk membangun hubungan yang lebih baik,” tuturnya.

Ditegaskan pihak UNDIKMA melaporkan para mahasiswa sebelumnya karena kasus pengrusakan fasilitas kampus. Tidak pernah UNDIKMA melaporkan atas tidak menerima kritikan. Justru pihak kampus sangat terbuka dan menerima kritikan dari mahasiswa.

“Itu tidak benar, Undikma sangat terbuka sekali dan menerima kritikan dari teman teman mahasiswa,” ujarnya.

Di sisi lain, lantaran ada fasilitas yang dirusak oleh para mahasiswa pada saat melakukan aksi demonstrasi. Bahkan sempat terjadi pembakaran di depan rektorat. Kendati demikian, dari pihak kampus tidak meminta ganti rugi atas pengrusakan tersebut.

“Sepanjang mereka mampu untuk ganti rugi silahkan, tapi kalau tidak ya tidak apa-apa dan ketua yayasan mengikhlaskan. Kami sudah saling memaafkan,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer