31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pungli di Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Kasus Pungli di Bendungan Meninting Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada para supir truk supplier material di Bendungan Meninting Lombok Barat terus berlanjut. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rabu (18/10) mendatang.

“Perkara pungutan liar pada Juli 2022 lalu, pada Jumat kemarin dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Senin (17/10).

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan seorang tersangka, yaitu salah satu anggota BPD Dasan Geria. “Dengan tersangka inisial J (28) melakukan pungutan liar terhadap beberapa supplier pasir yang mengantar ke Bendungan Meninting,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan awal mula dilakukan OTT pada Mei 2022, pihaknya menerima laporan kaitan keluhan supplier material di Bendungan Meninting yang merupakan proyek strategis nasional. Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyelidikan terus berjalan dengan pengamatan dan observasi di sekitar Bendungan Meninting.

“Kami melihat ada supir-supir mengeluh dengan adanya pungutan itu. Kami terus memantau kegiatan di Bendungan Meninting,” ujarnya.

Kemudian pada 22 Juli 2022 dilaporkan akan ada penyerahan uang yang terkumpul dari sejumlah supplier kepada oknum anggota BPD Dasan Geria. Sehingga pada saat proses serah terima uang, pihak kepolisian segera mengamankan J selaku penerima uang saat itu. Saat OTT dilakukan, barang bukti yang didapat berupa 2 amplop coklat berisi uang tunai sejumlah Rp7.626.000 juta.

Dari pemeriksaan tersebut, dilakukan pengambilan keterangan, penggeledahan, pemeriksaan dokumen dan juga berkoordinasi dengan ahli. Sehingga dalam waktu 1×24 jam alat bukti cukup untuk menetapkan J sebagai tersangka.

“Berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materil administrasi P21 sudah diberikan. Besok kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Mataram,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan ada 32 saksi diambil keterangannya. Berikut Juga ahli pidana dari Universitas Mataram dan alih pidana yang diminta oleh tersangka.

Berdasarkan keterangan J kegiatan tersebut sudah berjalan selama 7 bulan. Di mana untuk pungutannya, uang dikumpulkan setiap 2 atau 3 minggu. Sementara itu, untuk pungutan yang dilakukan oleh J sejauh ini bukan atas dasar kesepakatan bersama, baik itu dari pihak desa maupun pihak lainnya.

“Ada surat, tapi surat itu tidak ditandatangani, kalau kesepakatan itu ditandatangani lengkap, mungkin secara hukum perdata barulah ada sebuah perikatan, tapi ini kan tidak ada,” terangnya.

Lebih lanjut, surat yang disebut sebagai tanda kesepakatan itu faktanya memang tidak ditandatangani oleh semua pihak. Sehingga keberatan yang disampaikan para supplier atas pungutan tersebut bisa ditindak secara hukum.

“Kita berharap itu dibuktikan di persidangan, kalau nanti ada potensi obstruction of justice nantinya dari sisi persidangan ya nanti kita luruskan. Apakan bentuknya kesepakatan palsu atau mengada-ada,” jelasnya. Saat ini tersangka J disangkakan pasal 12e UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer