25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKecanduan Judi, Staf Desa Tukar Uang BLT Masyarakat dengan Uang Palsu

Kecanduan Judi, Staf Desa Tukar Uang BLT Masyarakat dengan Uang Palsu

Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang staf desa di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara inisial YJP diamankan setelah terciduk mencetak uang palsu (upal) sejumlah Rp9,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Upal itu digunakan terduga pelaku untuk mengganti uang kantor yang dipakainya untuk berjudi.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan sepanjang 2022 pihaknya telah menangani sekitar 136 kasus pidana. “Ada satu kasus yang menarik dan menjadi sorotan, tindak pidana upal, yang mana ini menjadi atensi kami dan ada sangkut pautnya dengan BLT (bantuan langsung tunai),” ujar I Wayan Sudarmanta saat memberi keterangan di kantornya, Kamis (29/12).

Diterangkan, baru-baru ini pihaknya menangani temuan uang palsu di Desa Santong, di mana upal ditemukan terselip pada bundelan uang kertas pecahan Rp100 ribu yang akan dibagikan kepada masyarakat penerima BLT. Setelah dilakukan penelusuran, terduga pelaku mengarah ke staf desa inisial YJP.

“Jadi orang ini staf desa. Modus dilakukan YJP mencetak dengan menggunakan kertas HVS dan printer, kemudian diselipkan pada bendel uang ADD (anggaran dana desa) yang dicairkan di Bank NTB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana.

Setelah dilakukan pengecekan dan mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya sejumlah uang palsu ditemukan terselip dari bundelan uang yang baru dicairkan di Bank NTB Syariah. Pihak kepolisian langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita menemukan dan melakukan penangkapan kepada YJP yang diduga telah memalsukan rupiah dengan jumlah yang tercetak Rp9,5 juta pecahan Rp100 ribu,” terangnya.

Dikatakan, YJP melakukan kegiatan hanya seorang diri. Guna mencetak upal, terduga belajar dari YouTube. Namun uang yang dicetak oleh YJP belum sempat beredar, karena dicurigai oleh staf desa lainnya. Sehingga dicek kembali ke bank NTB Syariah untuk memastikan uang yang baru dicairkan asli atau palsu.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa uang palsu terselip di bundelan uang tersebut. “Keterangan pelaku untuk bayar hutang sebesar Rp10 juta dan dipakai main judi, dia belajar dari YouTube. Saat dicetak posisinya lagi sendiri di kantor. Desainnya dicopy dari mesin scanner, setelah di print uangnya dimasukan di sebagian bendel yang dicairkan,” jelasnya.

Atas aksinya itu, YJP terancam dikenakan pasal 36 ayat 1 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer