Mataram (Inside Lombok) – Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) masih ditunggu oleh penasihat hukum (PH) Baiq Nuril Maknun. Ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018. Salah satu isi putusan MA yaitu menganggap Baiq Nuril bersalah karena melanggar kehormatan H Muslim.
Salah satu bunyi putusan itu ialah menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baiq Nuril dianggap tidak memiliki hak untuk menyebarkan percakapannya dengan H Muslim yang saat itu berstatus sebagai Kepala SMAN 7 Mataram.
“Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” salah satu isi dalam putusan MA.
Sebelumnya, pengacara Baiq Nuril yaitu Joko Jumadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan itu. Sebab itu yang akan dijadikan sebagai acuan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Kami harus lihat putusan (kasasi) untuk kami jadikan acuan untuk mengajukan PK,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan hakim MA menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah karena dianggap telah mencemarkan kehormatan dan nama baik H Muslim. Sehingga ia dijerat karena melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, karir saksi H Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar,” salah satu isi putusan MA. (IL1)