Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alat mesin pertanian (alsintan) di Dinas Pertanian (Distan) Lotim ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Tersangka yang ditahan antara lain mantan anggota DPRD Lotim inisial S dan mantan kepala dinas lingkup Pemkab Lotim inisial Z.
Keduanya ditahan oleh Kejari setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang didampingi oleh kuasa hukumnya. “Kita amankan keduanya setelah kita lakukan pemeriksaan, sementara tersangka AM sampai saat ini belum penuhi panggilan kita dan akan kita lakukan pemanggilan yang ketiga,” ucapnya kepada Inside Lombok, Jumat (09/12).
Dalam kasus tersebut, tersangka S diduga meminta kepada tersangka AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. Setelah membentuk UPJA kemudian akan diusulkan untuk penerbitan Surat Keterangan Calon Petani Calon Lokasi (SK CPCL) oleh Kadis Pertanian.
“Di mana SK CPCL itu sebagai syarat untuk menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian, akan tetapi SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan,” terangnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat pada tahun 2018 lalu, di mana bantuan alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Lombok Timur tidak disalurkan sebagai mestinya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022. Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp3.817.404.290.
“Dengan begitu keduanya akan dilakukan penahanan sekitar 20 hari sebelum menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (den)