27.6 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaBerita UtamaKejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi: Tiga Tersangka Terungkap, Tapi Pelaku...

Kejati NTB Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi: Tiga Tersangka Terungkap, Tapi Pelaku Utama Masih Gelap

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kepada Polda NTB. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyebutkan bahwa berkas yang diterima dari penyidik Polda NTB belum mampu menjelaskan motif di balik kematian korban.

“Berkas itu belum lengkap. Kami belum menemukan penjelasan terkait motif maupun pola dari peristiwa ini,” ujarnya, Senin (14/7). Jaksa kemudian memberikan petunjuk agar motif dari kasus yang menewaskan anggota polisi asal Narmada itu dapat dijelaskan secara rinci. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa Brigadir Nurhadi tidak meninggal karena tenggelam, melainkan akibat dicekik.

Selain itu, terdapat luka di kepala akibat hantaman benda tumpul. Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol Yogi, Ipda Aris, dan Misri, pelaku utama dalam kasus ini belum terungkap. Enen menambahkan bahwa jika hubungan antar-peristiwa dalam kasus ini sudah tersusun jelas, maka pasal yang dikenakan dapat berubah dari penganiayaan menjadi pembunuhan.

“Petunjuk kami mengarah pada kemungkinan penggunaan pasal 338 atau bahkan 340. Kalau ada rangkaian kejadian yang menunjukkan perencanaan, maka bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana,” lanjut Enen.

Sebagai catatan, penetapan ketiga tersangka sebelumnya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli. Untuk itu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 359 jo 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. (gil)

- Advertisement -


Berita Populer