28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKelompok Disabilitas Harus Terakomodir Dunia Kerja

Kelompok Disabilitas Harus Terakomodir Dunia Kerja

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan. (Inside Lombok/dok)

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram memastikan, penyandang disabilitas di Kota Mataram mendapatkan jatah di dunia kerja. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Memang perusahaan itu harus rekrut dan ada kuota untuk disabilitas. dan tidak melakukan diskriminasi terhadap orang-orang disabilitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan di Mataram.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, jumlah disabilitas yang sudah bekerja yaitu mencapai ratusan orang. Dirincikan, yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu orang dan BUMN sebanyak satu orang. Sementara di sektor informal sebanyak 253 orang dan perusahaan swasta sebanyak 18 orang.

Ia mengatakan, sejumlah perusahaan di Kota Mataram mengakomodasi penyandang disabilitas jika memenuhi persyaratan. Karena jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan, maka harus diterima.

“Perusahaan-perusahaan itu ada mempekerjakan disabilitas. Kota Mataram sudah mulai mengakomodir dan tidak boleh kita tolak. Karena di undang-undang itu sudah ada aturannya,” katanya.

Ditegaskan, jika ada yang melakukan penolakan maka perusahaan bersangkutan melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan. Sehingga masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada diskriminasi penyandang disabilitas di dunia kerja.

“Kalau ada yg menolak disabilitas padahal sudah memenuhi syarat maka perusahaan tersebut melanggar aturan. Pengaduan bisa,” tandasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer