Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan anak berusia 15 tahun dan dua pelaku di Lombok Timur belum menemukan titik terang. Pasalnya, keluarga korban belum juga membuat laporan polisi. Melihat hal itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB sudah memberikan opsi agar LPA Lotim turun tangan membuat laporan.
“Kalau sampai besok keluarga korban belum melapor, maka LPA yang akan membuat laporan,” kata Koordinator Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi, Kamis (28/05/2020).
Dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang persetubuhan dengan anak.
Bunyi pasal itu mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain akan diberikan sanksi dengan penjara paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
“Sampai hari ini memang keluarga (korban) masih tidak mau melaporkan kasus itu” kata Joko.
Saat ini korban dititipkan di rumah pamannya. Sementara kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi.
LPA Provinsi NTB bersama LPA Lotim akan terus memberikan pendampingan kepada korban maupun pelaku yang masih berusia anak. LPA akan berupaya melakukan yang terbaik untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
“Bagaimanapun kondisinya, persetubuhan dengan anak itu jelas dilarang. Mau itu suka atau pemaksaan, tetap sama,” tandas Joko.
Joko berharap kepada masyarakat atau warganet untuk menjaga ucapannya, terutama kepada korban. Sebab menjadi korban saja sudah cukup sulit baginya, apalagi jika ditambah dengan komentar yang menyudutkan.