26.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lombok Tengah Eksekusi Putusan Korupsi Dana Desa Pengembur

Kejari Lombok Tengah Eksekusi Putusan Korupsi Dana Desa Pengembur

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi terhadap putusan pidana perkara korupsi dana Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Agung Kunto Wicaksono di Mataram, Kamis, mengatakan, eksekusinya dilakukan dengan menetapkan terpidana Sapoan, mantan Bendahara Desa Pengembur berada dalam tahanan Lapas Mataram melanjutkan masa pidananya.

“Kemudian untuk pengembalian uang pengganti kerugian negara, disetorkan langsung ke kas desa,” kata Agung.

Besar uang pengganti kerugian negara yang dibayar terpidana, senilai Rp186 juta. Uang tersebut dikembalikan ke kas desa melalui pengiriman antarrekening bank.

- Advertisement -

“Kita kembalikan ke kas desa langsung melalui rekening bank agar dapat segera dimanfaatkan,” ujarnya.

Pengembalian itu, dikatakan, telah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Dalam amar putusannya, Sapoan dijerat dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian Majelis Hakim meminta uang titipan pengganti kerugian negara dari Sapoan yang nilainya sebesar Rp186 juta, dikembalikan ke kas desa.

“Jadi karena perkaranya ini sudah inkrah sehingga ini bagian dari eksekusi putusan,” ucap dia.

Penyerahan titipan pengganti itu dilakukan simbolis dari Kepala Kejari Lombok Tengah Ely Rachmawati kepada Sekretaris Desa Pengembur Mardinah di Kantor Kejari Lombok Tengah, Rabu kemarin.

“Dengan pengembalian ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Desa Pengembur,” ujar Agung berharap.

Terpidana Sapoan dihukum bersalah karena turut membantu tindak pidana korupsi terpidana mantan Kades Pengembur Supardi Yusuf. Anggaran dana desa tahun 2017 yang dikelola mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp639,2 juta.

Supardi lebih dulu dihukum penjara dengan vonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Supardi juga dijerat pidana tambahan penjara selama satu tahun karena belum mengganti uang kerugian negara Rp608,2 juta. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer