28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKerugian Negara dari Kasus Kredit Fiktif UPT Dikbud Pringgasela Capai Rp1 Miliar

Kerugian Negara dari Kasus Kredit Fiktif UPT Dikbud Pringgasela Capai Rp1 Miliar

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui kredit fiktif salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Lombok Timur (Lotim) diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Kasus kredit fiktif tersebut diduga dilakukan oleh salah satu BPR di Lotim dengan pengusulan dari UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela beberapa waktu lalu. Kini kasus tersebut telah selesai diaudit Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.

“Pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima laporan hasil audit kerugian negara,” ucap Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid, Kamis (13/01).

Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menghitung kerugian negara atas dugaan Tipikor pengajuan dan pemberian kredit oleh BPR, yang diajukan Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela Tahun 2020/2021. Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.005.835.500.

“Dengan hasil ini Tim Penyidik Kejari Lotim akan menetapkan tersangkanya,” jelasnya. Dengan hasil audit kerugian keuangan negara ini, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer