25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKesulitan Tebus HP, AR Nekat Curi Satu Karung Kacang Tanah

Kesulitan Tebus HP, AR Nekat Curi Satu Karung Kacang Tanah

Mataram (Inside Lombok) – Tim opsnal Polsek Sandubaya mengamankan seorang pemuda inisial AR (18) lantaran mencuri satu karung kacang tanah di Pasar Mandalika. Aksi tersebut dilakukannya karena kesulitan untuk membayar tebusan HP yang disewanya.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah menerangkan AR melakukan tindak pidana pencurian pada 26 Januari 2023, di sebuah mobil pengangkut yang tengah parkir di Pasar Mandalika. Pencurian dilakukan dengan cara merobek terpal penutup mobil menggunakan silet.

“Dia curi kacang ini di engkel-engkel atau mobil pengakut di pasar. Keterangan yang bersangkutan mencuri buat tebus HP sewaan yang digadai,” ungkap Nasrullah, Jumat (27/1).

Berdasarkan keterangan AR, ia kesusahan setelah menggadai HP sewaan dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras. Lantaran kesulitan menebus HP yang digadai itu, akhirnya ia mencuri satu karung kacang tanah atau 25 kilogram. Hasil curian tersebut dijual ke salah satu pedagang dengan harga Rp600 ribu satu karungnya.

“Hasil curiannya dijual ke salah satu pedagang kacang juga dengan harga Rp600 ribu. Ini kedua kalinya yang bersangkutan melakukan pencurian, dan ini baru ketangkap,” terangnya.

Pada pencurian pertama AR diakui tidak ditahan karena yang bersangkutan saat itu masih di bawah umur. Kini, atas kasus pencurian kacang tanah itu pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Mandalika itu harus rela menjadi tahanan Polsek Sandubaya.

“Kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer