Lombok Tengah (Inside Lombok)- Ketua Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah, Baiq Halkiyah dinyatakan positif Covid-19. Persidangan ditutup sementara untuk menghindari sebaran virus.
“Dia terpapar dari suaminya”,kata Kepala UPTD BLUD Puskesmas Praya, H. Muslim Tasim, Selasa (18/8/2020 di kantornya.
Dia menerangkan, awalnya suami dari Ketua PA Praya melakukan rapid test mandiri karena memiliki keluhan kesehatan. Hasilnya reaktif dan dilanjutkan dengan swab yang hasilnya positif Covid-19.
“Karena satu rumah, Ibu Ketua PA ikut rapid test. Hasilnya reaktif, dilanjutkan dengan swab hasilnya juga positif (Covid-19)”,jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ketua PA Praya tidak memiliki penyakit bawaan. “Dia hanya tertular dari suaminya”,katanya.
Ketua PA Praya saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Provinsi NTB bersama dengan suaminya. “Sejak terkonfirmasi (positif Covid-19) Sabtu lalu”,terangnya.
Terkait hal ini, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Puskesmas Praya kemudian melakukan tracking siapa saja yang pernah kontak dengan Ketua PA Praya pada Selasa (18/8/2020). Sejauh ini, sudah ada belasan pegawai PA Praya yang sudah ditracking pihaknya.
“Kita tracking sudah kemana saja dan sama siapa saja kontaknya. Termasuk di rumahnya karena terpapar di rumah”, imbuhnya.
Kantor PA Praya yang berada di Jln Ahmad Yani Praya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan. “Kita bekerjasama dengan PMI Lombok Tengah untuk sterilisasi”,ujarnya.
Selama dilakukan sterilisasi, kegiatan persidangan di kantor PA Praya akan dihentikan untuk sementara.