25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKompak Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Ini Saling Tuduh Kepemilikan Sabu

Kompak Ditangkap Polisi, Sepasang Kekasih Ini Saling Tuduh Kepemilikan Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Sepasang kekasih diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan inisial ACP dan pasangan laki-lakinya inisial DKP diketahui bukan suami-istri. Namun keduanya tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Selagalas, Kota Mataram yang kemudian dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

“DKP dan ACP ini bukan suami istri, di mana ACP ini yang bayar kos-kosan tersebut. Itu dijadikan tempat bertransaksi,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi saat memberi keterangan, Kamis (22/9).

Diterangkan, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut ditemukan beberapa barang bukti di dalam lemari. Antara lain dompet berisi satu buah gulungan dan 3 buah plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 5,02 gram.

“Untuk kronologi adanya pengungkapan yang dilakukan Kasubdit I pada 12 September lalu. Bahwa Informasi masyarakat ada salah satu kosan yang biasa dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Dedy.

Pada saat penggerebekan ditemukan DPK di dalam kamar kos tersebut. Sementara ACP sebagai penghuni kamar kos tidak berada di tempat dan mengetahui sedang ada penggerebekan segera mengamankan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, ACP berhasil ditangkap di wilayah Mayura Kota Mataram pada 14 September lalu.

“Dari kedua tersangka ini saling menuduh. ACP menuduh kepemilikan barang tersebut milik DKP, demikian sebaliknya. Kami tetap mempelajari fakta sebenarnya, siapa yang berbuat apa, itu sedang dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Atas perbuatannya ACP maupun DKP dikenakan pasal 112 ayat 2 UU narkotika dan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009. Saat ini kasus keduanya masih dalam proses sidik. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer