31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKompak Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Mataram Dibekuk Polisi

Kompak Jadi Bandar Sabu, Pasutri di Mataram Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Mataram diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mataram atas kepemilikan sabu seberat 100,84 gram atau sekitar satu ons. Pasutri tersebut bersama dua orang lainnya yang juga diamankan diduga berperan sebagai bandar narkotika yang beraksi di Mataram.

“Kita mengamankan sebanyak 4 orang dengan inisial IS, SM, LI dan LH. Di antaranya 3 laki-laki dan 1 perempuan, ada yang suami istri,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Jumat (30/9).

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, ada beberapa barang bukti di amankan. Antara lain alat komunikasi, timbangan elektronik, uang tunai Rp430 ribu. “Paling penting itu ada narkotika jenis sabu sebanyak 100,84 gram atau kurang lebih satu ons,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan dari empat orang terduga pelaku yang diamankan salah satunya yakni IS adalah residvis yang baru saja dibebaskan Januari 2022 kemarin, bahkan statusnya sampai saat ini masih pembebasan bersyarat.

“Kronologis yang bersangkutan ini IS dan SM adalah suami istri, dan yang bersangkutan sudah dua kali sebagai residivis dan ini yang ketiga kalinya kami amankan,” terangnya.

Dijelaskan, IS dan SN adalah pasutri yang menjalankan bisnis narkotika bersama-sama, di mana si suami mendapatkan barang haram tersebut di luar Kota Mataram. “Jadi kalau sistemnya yang bersangkutan jika ditanya oleh seseorang untuk membeli atau menawarkan dia langsung COD (Cash On Delivery). Rata-rata pembeli membeli 5 gram, 10 gram khusus wilayah Mataram,” jelas Yogi.

IS sendiri sudah dua kali menjadi residivis, yaitu pada 2010 dengan putusan 5 tahun menjalankan 3,5 tahun pembebasan bersyarat. Kemudian lanjut lagi 2018 dan baru keluar awal 2022.

“Sekarang kita ungkap kembali, jadi sudah ketiga kalinya (diamankan). Jadi tidak main-main kita dapat info dari informan bahwa memang beliau ini atau terduga pelaku memang tidak sedikit untuk mengedarkan barang yang dimaksud. Bisa mendatangkan barang sampai setengah kilo,” ungkapnya.

Diakui IS terbilang sangat licin, sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan mengungkap kasus pidana narkotika tersebut. Untuk setiap 1 gram sabu IS diketahui membeli seharga Rp1 juta, untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,3 juta.

“Memang agak sedikit licin karena yang bersangkutan tidak timbul di permukaan. Jadi dia memperjualbelikan barang tersebut kepada seseorang yang dikenal. Agak sulit kita melakukan upaya penangkapan,” bebernya.

Sedangkan dua terduga pelaku lainnya yakni LI dan LH masih dalam pengembangan, karena yang bersangkutan posisinya ada di rumah dari terduga, sehingga ikut diamankan dan perannya masing-masing sebagai masih diketahui. Apalagi 4 orang tersebut masih sama-sama berhubungan keluarga.

“Dua ini sepupunya, pengakuan datang kesitu mau menginformasikan salah satu keluarganya meninggal. Kita tidak pernah menyebut pengedar, ini bandar (IS, Red). Karena yang bersangkutan ini kita anggap gudang, khusus di Kota Mataram,” jelasnya.

Sementara untuk pasal sangkaan terhadap terduga pelaku yakni pasal 114, 112, dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. “Jika terbukti pasal 114-nya kita akan tindak lanjut, sekiranya dia melaksanakan kegiatan ini berapa lama. Apa yang sudah sempat dibelanjakan, itu akan disita nantinya,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer