Mataram (Inside Lombok) – Kompol Tuti Mariati, melalui tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaannya, sebagai penerima suap dari tahanan Ruang Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
“Kami menyatakan tidak mengajukan eksepsi yang mulia, dan mempersilahkan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi saja,” kata Penasihat hukum terdakwa, Edy Kurniadi yang didampingi anggotanya Marhaeni, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastri, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa Kompol Tuti, setelah diberikan kesempatan Majelis Hakim Tipikor untuk menanggapi pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Marollah.
Dalam uraian dakwaannya, terdakwa Kompol Tuti disebut telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai aparat penegak hukum untuk tidak menerima pungutan dari pihak manapun.
Hal itu dijabarkan dalam kesaksian sejumlah tahanan yang pernah memberikan uang kepada terdakwa Kompol Tuti ketika masih aktif menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Namun berbeda dengan kesaksian yang diberikan Dorfin Felix. Dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak ada menguraikan soal keterlibatan terdakwa Kompol Tuti dalam modus pelarian Dorfin Felix dari Gedung Rutan Polda NTB.
Melainkan, terdakwa Kompol Tuti disebut hanya terlibat dalam pencairan uang Dorfin Felix yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman Western Union.
Penerimaan uang tersebut diterima dalam dua periode, pertama sebesar Rp7,9 juta dan yang kedua Rp7,6 juta.
Uang yang dicairkan tersebut, digunakan Dorfin untuk membeli handphone android seharga Rp2 juta, kartu perdana Rp100 ribu dan televisi yang ditaruh di kamar tahanan Dorfin Felix.
“Ada juga uang lain-lainnya untuk keseharian Dorfin selama di rutan, itu difasilitasi oleh terdakwa Kompol Tuti,” ucap Marollah.
Lebih lanjut, dalam dakwaanya Kompol Tuti dijerat dengan tiga ragam dakwaan, dakwaan primair, subsidair dan lebih subsidair.
Dakwaannya menguraikan tentang jeratan Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Ant)