27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKorupsi Dana Desa Bonder Rp600 Juta, Kejari Lombok Tengah Tahan Tiga Tersangka

Korupsi Dana Desa Bonder Rp600 Juta, Kejari Lombok Tengah Tahan Tiga Tersangka

Salah satu tersangka (rompi pink) ketika akan dibawa ke Rutan Praya, Kamis (23/9/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bonder kecamatan Praya Barat, LH dan dua perangkat desa yakni MZ dan SH sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa 2018-2019 sekitar Rp600 juta.

MZ adalah mantan bendahara dan SH merupakan pengurus Bumdes.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, penetapan tersangka terhitung sejak Kamis, 23 September 2021 setelah dilakukan pemeriksaan atas ketiganya selama sekitar tiga jam di Kantor Kejari.

“Berdasarkan hasil dari ekspose tadi disepakati untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun,”kata Fadil.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melanggar hukum dan terindikasi menimbulkan kerugian negara dalam beberapa pekerjaan fiktif di desa Bonder, selain itu pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Ketiganya kemudian langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya untuk menjalani penahanan selama 21 hari. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan. Selain itu, dikhawatirkan ketiga tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana lagi.

“Jadi itulah hasil kesepakatannya. Jam 01:30 langsung kami antar ke Rutan Praya untuk dilakukan penahanan selama 21 hari,”imbuhnya.

Pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa sekitar 30 orang karena menyangkut dana desa dan berbagai item kegiatannya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer