Lombok Barat (Inside Lombok) – Beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di perumahan yang ada di Lombok Barat belum diserahterimakan oleh pihak pengembang ke Pemda Lobar. Ini turut menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Itu, kaitannya dengan seluruh fasum dan fasos di perumahan yang dikerjakan oleh pengembang, itu harus diserahterimakan ke Pemda” kata Sekda Lobar H. Baehaqi, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Jika data fasum dan fasos tersebut telah diserahkan ke Pemda, maka pemeliharaannya terutama jalan yang ada di perumahan tersebut akan menjadi bagian dari kewenangan Pemda. Kemudian pemda melakukan pemeliharaan atas fasilitas tersebut. Baik itu fasum seperti jalan, fasilitas ibadah maupun pemakaman yang harus disediakan oleh pihak pengembang perumahan.
“Tapi kalau belum diserahkan, kan ndak bisa kita rawat, nah ini makanya pengembang yang sudah membangun diminta menyerahkan datanya ke Pemda, termasuk yang dulu-dulu dari tahun 2018” jelas Baehaqi.
Ia menyebut bahwa data Fasilitas yang ada di perumahan di Lombok Barat yang diterima pihaknya untuk tahun 2020 ini, kata Baehaqi, sekitar 24 fasilitas. Sementara untuk tahun 2018 sekitar 20.
Hal tersebut pun, kata dia menjadi atensi dari KPK untuk datanya supaya bisa segera diserahterimakan.
Menindaklanjuti itu, rencananya pada Senin pekan depan, Dinas Perkim Lobar pun akan mengundang seluruh pengembang perumahan di Lombok Barat untuk mengumpulkan data terkait berapa jumlah Fasum dan Fasos serta titik lokasinya. Serta mana data yang telah diserahkan dan mana yang belum.
“Tapi di Pak Winengan (Kadis Perkim) itu yang sudah menyerahkan itu sekitar 20 kalau tidak salah” tutupnya.