Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) menepis isu mengenai adanya perubahan pengumuman hasil seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sempat ada perubahan nama di sejumlah desa. Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan mengatakan pihaknya mengklaim telah melakukan tahapan dan proses seleksi badan adhoc sesuai dengan tahapan dan melibatkan masyarakat.
“Kami sudah melakukan tahapan dengan baik dengan juga melibatkan masyarakat dan menindaklanjuti aduan, misalnya terkait dengan keanggotaan partai politik, ” katanya kepada Inside Lombok, Kamis (26/1/2023) di kantornya.
Pihaknya juga menegaskan, terkait dengan pengumuman hasil seleksi PPS yang dikeluarkan dua kali, lantaran terdapat sejumlah perubahan dengan pengumuman yang pertama. “Perubahan SK pengumuman itu karena ada yang mengundurkan diri, jadi yang namanya PPS itu meski sudah dilantik kemudian tidak boleh diganti,” ujar Darmawan.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa tidak hanya anggota PPS dan PPK saja yang bisa diganti jika tidak ditemukan melanggar peraturan dan ketentuan KPU juga seperti itu, melainkan komisioner KPU juga.
“Komisioner KPU saja kalau ditemukan melanggar ketentuan peraturan dapat juga dilaporkan, termasuk PPK dan PPS silahkan laporkan ke kami karena kami memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan,” imbuhnya.
Dikatakan Darmawan, apabila ada anggota KPU ditemukan melanggar ketentuan dan perundangan-undagan secara tegas pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi.
“Misalnya mereka melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi dan silahkan adukan dan laporkan jangan ragu-ragu,” pungkasnya. (fhr)