Mataram (Inside Lombok) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, tidak menggunakan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap
“E-rekap belum bisa kami terapkan karena kabupaten/kota lainnya di NTB belum siap. Kalau Mataram saja Insya Allah siap,” katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, program e-rekap harus diterapkan secara serentak di satu provinsi, karena itulah dalam rekapitulasi suara tahun 2020, Mataram tetap akan menggunakan penghitungan secara manual.
Kalaupun ada rencana penerapan bagi daerah-daerah yang sudah siap sebagai uji coba, kata Husni, hasil dari e-rekap yang dilakukan tidak bisa menjadi hasil resmi.
“Yang kita inginkan uji coba e-rekap bisa menjadi hasil resmi, agar kita tidak dua kali kerja,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Husni, dalam proses pemutahiran data pemilih akan menggunakan aplikasi e-rekap dan sistem GPS. Tujuannya, untuk memastikan bawah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) benar-benar bekerja di lapangan.
“Dengan sistem GPS ini, kita bisa tahu apakah PPDP datang langsung ke rumah pemilih atau tidak saat melakukan pendataan,” katanya.
Terkait dengan itu, tahun depan pihaknya akan melakukan berbagai persiapan perangkat baik perangkat lunak maupun keras.
“Di samping itu, kami juga tetap melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada para PPDP,” katanya.
Menyinggung tentang jumlah tempat pemungutan suara (TPS), Husni menyebutkan, dalam perencanaanya jumlah TPS untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 sebanyak 700 unit.
Akan tetapi, angka riil jumlah TPS akan ditetapkan sekitar bulan Maret-Mei, karena disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), karena DPT 2019 jelas akan berubah pada Pilkada 2020.
“Kita memprediksi, jumlah DPT 2020 mengalami peningkatan 5-10 persen dari DPT tahun 2019 yang tercatat sebanyak 293.192 pemilih, sehingga bisa menjadi sekitar 300 ribu lebih,” katanya.
Peningkatan jumlah DPT untuk pilkada 2020, katanya, dipicu dari pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada tahun 2019 dan tahun 2020, sebelum pencoblolan.
“Selain itu penambahan juga terjadi karena masuknya masa pensiun bagi TNI/Polri,” kata Husni. (Ant)