30.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaBerita UtamaKPU: Tahapan Pilkada Mataram Dilanjutkan Mengacu Protokol COVID-19

KPU: Tahapan Pilkada Mataram Dilanjutkan Mengacu Protokol COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, yang akan berlangsung serentak pada 9 Desember 2020, dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapannya.

“Lanjutan tahapan pilkada kita mulai 15 Juni 2020, dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan COVID-19,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Jumat.

Menurutnya, tahapan yang akan dilaksanakan mulai 15 Juni adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota terkait kegiatan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan.

Dimana sebanyak 150 orang panitia pemungutan suara (PPS) akan ke lingkungan-lingkungan mulai 18 Juni selama 14 hari. “Koordinasi, kita lakukan untuk menyepakati sistem verifikasi sesuai standar protokol COVID-19,” katanya.

Pasalnya, proses pelaksanaan pilkada serentak tahun ini harus tetap mengacu pada protokol COVID-19. Karenanya, pada saat pemungutan suara, pemilih juga diwajibkan mematuhi protokol COVID-19, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

“Kita minimalkan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS), untuk menghindari kerumunan dalam jumlah besar,” katanya.

Setelah tahapan verifikasi faktual dilaksanakan selama 14 hari, lanjut Husni, pengumuman calon perseorangan dan penetapan dilaksanakan pada akhir Juli atau awal Agustus.

“Sedangkan untuk pendaftaran baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik ditetapkan bulan Agustus. Tanggalnya masih kita bahas,” katanya.

Dikatakan, dengan akan dilanjutkannya tahapan pilkada tersebut maka panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS akan mulai aktif bekerja pada 15 Juni sampai awal Januari 2021, atau setelah semua tahapan dilaksanakan.

Husni menambahkan, setelah tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, tahapan penghitungan dan penetapan akan langsung dilaksanakan pada bulan Desember 2020 juga.

“Sistem penghitungan akan dilaksanakan tetap manual, tapi ada juga yang akan menggunakan elektronik rekap (e-rekap) sebagai data pembanding,” katanya.

Husni menilai, rentan waktu pelaksanaan pilkada serentak tersebut dinilai mencukupi untuk melaksanakan berbagai tahapan sesuai dengan ketentuan, karena waktu 3 bulan yang tertunda untuk melaksanakan tahapan diganti dengan pengunduran tahapan pilkada dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer