Mataram (Inside Lombok) – Pria asal Aceh inisial IM (25) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, Selasa (14/6). Ia kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan dijual kembali.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan penangkapan IM sekaligus menjadi kasus ungkap narkotika dengan jumlah barang bukti paling banyak sepanjang tahun ini. Upaya IM menyelundupkan sabu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya rencana transaksi yang akan dilakukan di salah satu hotel di Kota Mataram.
“Berdasarkan keterangan tersangka IM bahwa tersangka membawa narkotika jenis sabu. Barang diambil di Pekanbaru menuju Sumatera Selatan, lanjutan ke Jakarta, terus Surabaya baru Lombok masih menggunakan jalur darat,” ungkap Heri, Rabu (15/6).
IM juga diketahui sempat berkomunikasi dengan tersangka lainnya inisial US di wilayah Mataram. Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati IM, ditemukan barang bukti sabu 1 kg yang terbagi dalam dua kantong masing-masing 500 gram serta sebuah dompet.
“Setelah dilakukan penggeledahan, selang beberapa menit kemudian tersangka dihubungi salah seorang yang berniat mengambil barang tersebut dan janjian bertemu di kamar tersebut,” terangnya.
Tidak lama, US (41) yang merupakan tercatat beralamat di Sakra Lombok timur datang dan segera diamankan. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah US di Lombok Timur. Namun tidak ditemukan barang bukti.
Selain 1 kg sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp117 ribu dan alat komunikasi yang didapat dari tersangka IM. “Peredaran sindikat antar provinsi, barang ini dari Pekanbaru untuk diedarkan di Lombok. Berdasarkan pada keterangan tersangka sebelumnya sudah datang ke Lombok pertama orientasi tempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, IM mengaku langsung mencari tempat menginap setelah sampai di Terminal Mandalika. Ia dan US sudah janjian di hotel untuk melakukan transaksi.
“Sekali pengiriman dijanjikan untuk IM ini Rp40 juta. Sementara di Pekanbaru harga 1 kg sabu-sabu ini Rp180 juta, sampai di Lombok tafsiran harganya Rp1 miliar,” jelas Heri. Berdasarkan pengakuan IM, ia berencana menginap satu hari di Kota Mataram sebelum pergi.
Profesi itu pun digelutinya untuk mencari modal menikah. Sayangnya, ia diringkus Polresta Mataram sebelum melancarkan aksinya di Lombok.
IM sendiri diketahui sudah dua tahun melakukan pengiriman barang haram tersebut. Bahkan pelaku sudah diberikan ongkos sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan sabu ke Lombok. “Dikasih ongkos Rp10 juta dari sana ke sini, satu hari saja disini (Lombok, Red) pulang balik pakai pesawat. Kalau tidak ada (uang) minta lagi,” ujar IM saat mengikuti gelar perkara.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. Untuk para pelaku dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dpi)