Mataram (Inside Lombok) – Sengketa lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara menjadi atensi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasalnya, setelah sebelumnya dikuasai PT. Gili Trawangan Indah (GTI), aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut kini diinstruksikan agar bisa dikelola dan menunjang peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menerangkan Gili Trawangan sebagai destinasi wisata internasional. Untuk itu, pihaknya memandang masyarakat setempat harus terlibat aktif dalam perekonomian di destinasi itu.
Pihaknya pun akan memberi kepastian hukum bagi penggunaan lahan di Gili Trawangan oleh masyarakat, salah satunya dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “Kita akan memberi kepastian hukum atas tanah yang selama ini warga Gili manfaatkan untuk berusaha. Sebab itu, dengan melihat status tanah yang ada, maka saat itu kami harus mencabut izin dari GTI, karena (GTI) memiliki surat izin berupa HGB, tapi tidak dilaksanakan dengan baik sesuai perjanjian,” jelasnya saat berdialog dengan warga Gili Trawangan, Jumat (16/9).
Kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengelola aset pemda tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian di sana. Terlebih sertifikat HGB nantinya dapat dimanfaatkan hingga 80 tahun dan bisa diperpanjang.
“Supaya masyarakat tidak tergeser oleh kekuatan besar yang juga ingin mengelola (aset lahan di Gili Trawangan), Pemprov akan memverifikasi untuk mengetahui siapa yang benar-benar berhak mendapat HGB. Bisa digunakan berusaha dengan menjadi agunan bank. Kalau sudah dapat sertifikat jangan dijual. Digunakan sebaik-baiknya, hasilnya bisa untuk membuka usaha, pendidikan anak-anak, dan kegiatan lain sebagainya,” jelas Hadi.
Diterangkan, saat ini telah ada 261 masyarakat yang mendaftar mendapat HGB tersebut dari sekitar 700 orang yang akan diverifikasi. Hadi menekankan pihaknya akan menampung semua masyarakat agar bisa memanfaatkan lahan tersebut.
“Silakan berusaha di sini sebaik-baiknya, dan memanfaatkan tanah yang diberikan pemda. Sertifikat agar disimpan dengan baik,” ujarnya. Hadi berharap Gili Trawangan yang saat ini menjadi objek wisata yang mendunia bisa lebih berkembang dengan keterlibatan warga. “Karena bapak-bapak yang memiliki hak mengelola tanah ini dengan baik. Nanti bekerja sama dengan Pemprov yang akan mengatur secara teknis,” sambungnya.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang turut hadir mendampingi Menteri ATR/BPN menyebut permasalahan dengan PT. GTI telah diselesaikan pihaknya, sehingga lahan yang ada di Gili Trawangan saat ini akan sepenuhnya diserahkan pengelolaannya pada masyarakat setempat. Antara lain dengan menerbitkan HGB.
Bahkan pihaknya menyusun skema pembayaran gratis bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Namun telah tinggal dan membutuhkan HGB atas lahan di Gili Trawangan. “Untuk kehati-hatian akan ada tim yang mendata detail siapa yang betul-betul berhak, supaya tidak ada yang mencari kesempatan dalam kesempitan di situasi ini,” jelasnya.
Masyarakat pun memberi respon positif atas rencana Kementerian ATR/BPN dan Pemprov NTB tersebut. Meski sempat meminta pertimbangan agar pemda menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) alih-alih HGB, masyarakat akhirnya menerima kebijakan pemerintah sebagai solusi yang bisa disetujui bersama.
Salah seorang warga yang hadir dalam dialog tersebut, H. Maksum menyampaikan bahwa jika kebijakan pemerintah kali ini menyulitkan masyarakat, maka pihaknya akan kembali melapor ke pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. “Kalau kami akan disakiti lagi sama Pemprov, kami akan melapor lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN menyatakan siap menyambut masyarakat jika menemukan masalah di kemudian hari. “Silakan datang ke kantor saya. Saya akan langsung terima,” ungkapnya. (r)