Lombok Tengah (Inside Lombok)-Eksekusi lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali dilakukan.
Eksekusi akan berlangsung selama lima hari mulai Senin (16/11/2020) hingga Jumat (20/11/2020) pekan ini.
Tidak kurang dari 900 personil gabungan mengamankan proses land clearing atau pembukaan lahan untuk mempercepat pembangunan sirkuit MotoGP tersebut.
Namun demikian, eksekusi pada hari pertama terlaksana tanpa ada perlawanan dari warga seperti yang terjadi pada saat eksekusi perdana bulan September lalu.
Total luas lahan yang dieksekusi pada tahap dua ini yaitu 3,5 hektar yang diklaim oleh empat orang warga, yakni H.Jinalim, Arifin Tomi, Amak Mangin dan Gemal Lazuardi.
Di menit-menit terakhir eksekusi, warga tersebut menyatakan merelakan lahannya untuk pembangunan sirkuit MotoGP.
“Land clearing (pembukaan lahan) dilakukan tanggal 16 November ini mungkin itu waktu kesadaran saya yang besar. Saya ikhlaskan land clearing ini berjalan dengan lancar”,kata salah satu pemilik lahan, Arifin Tomi di sela-sela eksekusi lahan tersebut.
Luas lahan yang diakuinya adalah 1,2 hektar. Dia mengklaim kerelaannya melepas lahannya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. “Awalnya memang saya menolak. Tapi beberapa kali diberikan pemahaman aparat. Akhirnya saya mencoba mengikhlaskan”,ujarnya.
“Saya langsung ditelpon Kapolda NTB. Beliau menyatakan ini adalah proyek negara. Jadi tolong berikan land clearing biar bisa berjalan lancar”,katanya lagi.
Senada dengan itu, warga lainnya, H. Jinalim mengklaim ikhlas lahannya dipakai untuk pembangunan sirkuit MotoGP. Luas lahan yang awalnya dipertahankan yakni 40 are. “Ini ikhlas tanpa ada penekanan dan tanpa ada iming-iming dari pemerintah”,katanya.
Dia mengaku kalau awalnya berat untuk melepas lahan tersebut. Tapi pembangunan sirkuit MotoGP dianggap penting untuk dituntaskan demi pembangunan ekonomi masyarakat Lombok Tengah ke depan.
“Saya lihat teman-teman yang lain juga mengikuti langkah saya”,ujarnya.
Terlepas dari itu, secara tersirat dia mengaku mendapatkan uang tali asih. Namun enggan dibeberkan jumlahnya. “Itu rahasia”,katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Teknis Percepatan Pembangunan Sirkuit MotoGP, AKBP Awan Haryono dalam kesempatan yang sama mengatakan, lahan yang diklaim warga dieksekusi alas hak yang dimiliki oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) lebih kuat dan jelas.
“Tim bekerja dari bulan Juni dengan melakukan identifikasi. Baru kumpulkan seluruh dokumen yang diklaim warga disandingkan dengan dokumen ITDC, Pemprov dan Pemkab, kecamatan dan desa hingga Polda, Polres dan BPN”,katanya.
Total ada 26 titik lahan yang diklaim oleh warga di lokasi Hak Pengelolaan (HPL) PT ITDC. Di mana, sebanyak 17 titik diklaim sejak awal dan ada tambahan sembilan titik dari hasil aduan warga kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu.
“Sudah dilakukan ferivikasi dan identifikasi dan disimpulkan alas hak dari ITDC lebih jelas dan kuat”,ujarnya.
Sementara untuk lahan inclave, sedang dilakukan pembayaran ganti rugi melalui pengadilan dengan sistem konsinyasi. “Tanah enclave ini tanah yang ada di KEK Mandalika tapi di luar HPL ITDC. Ini sedang dalam proses pembayaran”, katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kontruksi PT ITDC, Haris Joko Santoso mengatakan, selama pembangunan sirkuit MotoGP sementara ini terkendala karena lahan masih diklaim warga.
“Kita berharap land claearing tahap tiga juga segera dilakukan. Untuk tahap tiga nanti ada tiga titik”, ujarnya.
Sementara untuk pengerahan aparat kepolisian yang cukup besar, memang sudah sesuai dengan aturan agar proses land clearing berjalan dengan lancar