Mataram (Inside Lombok) – Kegiatan operasi pengawasan warga asing dilakukan oleh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada hari Sabtu pagi (8/12/2018) pukul 9.30 WITA di sejumlah wilayah Lombok terutama daerah wisata.
Kegiatan ini fokus pada sosialisasi dan pembinaaan. Kendati turut diamankan dua orang warga negara asing yang tidak bisa menunjukkan passport-nya.
Pelaksanaan operasi pengawasan ini dilakukan untuk menguatkan pengawasan kunjungan Warga Negara Asing (WNA) dan meminimalisir pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut.
“Tujuan utama ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pengguna tenaga kerja asing bahwa semua harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelas Kurniadie, S.H., M.H, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Sabtu (8/12/2018).
Ia juga menyebutkan bahwa operasi pengawasan ini dilaksanakan sejatinya untuk mengenalkan beberapa program kantor imigrasi tersebut. Salah satunya melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang tersedia secara online.
Dari jumlah 81 pegawai terbagi menjadi 10 tim dan dalam satu tim terdapat kurang lebih 7 anggota. Kesepuluh tim tersebut pergi berpencar ke sejumlah target lokasi yang telah ditentukan.
Target lokasi tersebut antara lain Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Senggigi, Kuta, dan sejumlah wilayah di Lombok yang dinilai perlu adanya pengawasan karena banyaknya jumlah warga asing.
“Sasarannya, kita akan mengunjungi hotel-hotel atau pun lokasi di mana perusahaan tersebut menggunakan tenaga kerja asing atau (terdapat) WNA yang beraktivitas,” imbuhnya.
Operasi sosialisasi simpatik ini dilakukan secara kontinu oleh seksi pengawasan dan penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk tetap konsisten melakukan pembinaan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kita gerakkan semua agar lebih menyentuh dan merata ke seluruh wilayah kerja kami,” pungkas Kurniadie.
Meski pun berfokus pada kegiatan sosialisasi dan pembinaan, namun dari hasil operasi pengawasaan tersebut didapati 2 warga asing asal Perancis yang dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan karena tidak bisa menunjukkan passport. (IL4)