24.5 C
Mataram
Jumat, 5 Juli 2024
BerandaBerita UtamaLama Kabur Setelah Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Sekotong Berhasil...

Lama Kabur Setelah Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Sekotong Berhasil Ditangkap

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menghentikan pelarian AM (50), oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sekotong yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Terduga pelaku diamankan di wilayah Rembiga, Kota Mataram pada Kamis (6/6) malam.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan AM berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak mencuatnya kasus pencabulan itu pada awal Mei lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini.

Dijelaskan, sejak awal kemunculan kasus tersebut pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyelidikan. Termasuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan visum terhadap para korban. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

AM pun saat ini telah diamankan di Polres Lobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga diakuinya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. “Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

- Advertisement -

Pihaknya pun menegaskan akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban. Lantaran kasus ini juga telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Jun pun menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja menambahkan pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. Saat ini AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancam hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer