Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah sekolah di NTB ternyata masih memberlakukan kebijakan melarang siswa mengikuti ujian jika belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Ombudsman RI Perwakilan NTB pun menyoroti kasus itu, lantaran sekolah yang mengambil kebijakan itu telah melakukan perbuatan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna menerangkan pihaknya telah menerima beberapa laporan terkait sekolah yang melarang siswa ikut ujian jika belum membayar BPP itu. “Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP,” ungkapnya, seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima Inside Lombok, Senin (27/11).
Diterangkan, di antara laporan itu ada juga siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial, akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester. Kemudian ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November tapi tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.
“Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan,” tegas Arya. Dijelaskan, pada prinsipnya siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP.
Karena itu, sekolah diminta tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.
Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Karena itu Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP, apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial,” lanjut Arya.
Ia pun meminta orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila ada siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP. Terkait laporan ini Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
“Ombudsman RI NTB akan tindak lanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, karena kami menduga kemungkinan terjadi di sekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester,” jelas Arya. (r)