Mataram, 15/3 (Inside Lombok) – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat mencatat pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara pada periode libur panjang 10-14 Maret 2021 melalui bandara itu meningkat.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, pada pekan dimana terdapat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi terdapat rata-rata 3.335 penumpang per hari yang tiba dan berangkat melalui Bandara Lombok.
“Jumlah ini meningkat 20,4 persen jika dibandingkan angka pada pekan sebelumnya yang rata-rata ada 2.770 penumpang per hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Senin.
Jati menyampaikan, untuk jumlah pergerakan pesawat juga terjadi peningkatan sebesar 3,7 persen dalam rentang waktu tersebut, dari rata-rata 32 pergerakan pesawat menjadi rata-rata 33 pergerakan pesawat.
Sementara itu, lanjut Jati, pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3), penerbangan dari Lombok tujuan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak ada yang beroperasi.
“Selama Hari Raya Nyepi, operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memang dihentikan sementara selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA,” ucap Nugroho Jati.
Sebagai informasi, saat ini persyaratan perjalanan bagi calon penumpang pesawat udara diatur oleh Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 7 tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 19 tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Bali nomor 6 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.
Aturan tersebut antara lain menjelaskan bahwa penumpang pesawat udara tujuan ke Provinsi Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Sedangkan untuk penumpang pesawat udara dari dan ke Pulau Jawa serta daerah lainnya, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak ada kewajiban menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” katanya. (Ant)