25.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaLobar Perketat Penerapan Protokol Covid-19, Terutama di Hiburan Malam

Lobar Perketat Penerapan Protokol Covid-19, Terutama di Hiburan Malam

Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat, beserta TNI-Polri dan juga Pol PP pada Sabtu Malam (29/08/2020) turun melakukan patroli malam. Guna memantau secara langsung bagaimana pengoperasian wisata malam di tengah pandemi. Sekaligus untuk memastikan konsistensi para pelaku usaha dalam penerapan protokol covid-19 di kawasan wisata Senggigi.

“Karena pak gubernur dan ibu wakil gubernur sudah menyampaikan ke kita, per 1 September, Perda tentang penyakit menular itu akan diberlakukan secara ketat” kata Fauzan Khalid, kepada awak media di sela kegiatan patroli malam tersebut.

Dirinya menyambungkan, bahwa dari pemantaun yang dilakukan di tempat hiburan malam yang dikunjungi, penerapan protokol covid-19 sudah dijalankan, tetapi di sini yang akan dituntut adalah konsistensi dari para pelaku usaha untuk tetap mempertahankan hal tersebut.

“Makanya nanti, secara tiba-tiba pak kapolres dan juga pak dandim bersama tim-nya akan secara rutin untuk turun memastikan itu, termasuk juga dinas pariwisata” imbuhnya.

Terkait dengan data penderita covid-19 di wilayah Lombok Barat, H. Fauzan Khalid menyebutkan, bahwa saat ini kasusnya cenderung menurun bahkan per 29 Agustus 2020 hanya ada satu kasus tambahan yang tercatat.

“Alhamdulillah cenderung menurun dan ini patut kita syukuri. Tiga minggu hitungan saya, kasus di Lombok Barat tidak pernah lebih dari 5, ya kadang 4 atau 3 dan hari ini hanya 1” ungkap Bupati Lobar ini.

Tetapi, dirinya memberi penegasan supaya jangan sampai penurunan kasus tersebut membuat para pihak terlena. Tapi hal ini justru diharap mampu membuat semua pihak untuk bisa lebih tegas dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Guna mencegah penularan dan peningkatan kembali kasus di wilayah Lombok Barat terutamanya.

“Dalam hal ini kita akan ikut Perda karena kita kan bagian dari NTB dan saya juga sudah menerima instruksi langsung dari pak gubernur baik lisan dan tertulis, per 1 September Perda itu harus diberlakukan dengan ketat termasuk pemberian denda bagi yang tidak disiplin” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer