Mataram (Inside Lombok) – Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, melibatkan 25 orang penyidik dari kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi warga yang melanggar kebijakan pemerintah dalam hal pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu.
“Gugus Tugas Lombok Barat akan berupaya lebih tegas untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya penyebaran wabah COVID-19, selanjutnya akan melakukan pengawasan, evaluasi dan penindakan,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satriyo Wibowo, di Lombok Barat, Selasa.
Ia menegaskan apabila ditemukan masyarakat masih melakukan Shalat Jumat dan Tarawih di masjid atau mushala, maka akan dilakukan penindakan.
“Setiap orang atau pihak yang tidak mematuhi keputusan bersama ini dan menghalang-halangi serta memprovokasi orang lain untuk tidak mematuhinya, maka dapat kami kenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, ketegasan Gugus Tugas COVID-19 Lombok Barat sangat beralasan karena masyarakat yang terpapar virus itu di daerah tersebut terus bertambah dari yang semula satu digit kini menjadi dua digit.
Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB per 27 April 2020 tercatat, sebanyak 32 orang positif COVID-19. Dari jumlah tersebut, baru tiga orang dinyatakan sembuh, 47 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), dan 57 orang dalam pemantauan.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid mengatakan pembatasan kegiatan sosial masyarakat di Lombok Barat, termasuk di tempat ibadah, merupakan keputusan bersama.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Kementerian Agama, dan Ketua MUI Lombok Barat.
“Jadi masjid kalau adzan boleh dan bahkan harus menurut saya, karena dari sanalah kita mengetahui waktu shalat. Dan yang kami larang itu adalah keramaian,” katanya. (Ant)