Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringkat ketiga kepada Kabupaten Lombok Timur dari seluruh kabupaten/kota di NTB. Ini dalam hal pencapaian Monitoring For Prevention dalam memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Kabupaten Lombok Timur.
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah mengatakan, pada dasarnya pemberantasan korupsi mudah pada tataran rencana, namun pada kenyataannya sulit dilakukan. Untuk itu ia meminta kepada seluruh kepala daerah di NTB agar berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya .
“Kami harap tidak ada kasus korupsi yang terjadi di Provinsi NTB,” bebernya pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Provinsi NTB, pada hari Senin, (28/06/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, peran KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 alinea keempat. Rencana pembangunan nasional RPJMN 2019-2024, serta mengacu pada kebijakan presiden.
“Terdapat 5 kebijakan Presiden yang berhubungan dengan pembangunan manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan semua regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi,” imbuhnya.
Lili menjelaskan, visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia Maju. Ia menilai korupsi adalah kejahatan serius dan negara bisa gagal mewujudkan tujuan akibat korupsi.
Lebih lanjut, Lili menjelaskan, strategi KPK untuk menuju indonesia bersih korupsi menggunakan 3 pendekatan. Pertama melakukan pendidikan masyarakat melakukan pendidikan anti korupsi sehingga merubah nilai pribadi manusia itu tersendiri. Kedua pendekatan pencegahan atau program memperbaiki sistem untuk menutup lubang-lubang yang ada yang berpotensi dapat memancing korupsi. Serta ketiga pendekatan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Ia juga menjelaskan ada beberapa titik rawan korupsi yang terletak pada reformasi birokrasi. Yaitu rekrutmen dan promosi jabatan, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran covid-19, penyelenggaraan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian liquiditas bantuan yang tidak tepat sasaran, dan pengesahan RAPBN.
“Sesuai tujuan nasional indonesia pada alinea keempat, tentunya ini menjadi harapan kita bersama,” imbuhnya.
Kata Lili, peran penting kepala daerah sangatlah penting untuk mencegah tindak pidana korupsi diberbagai wilayah untuk menjadikan indonesia bersih korupsi.
Pada Rakor tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah provinsi NTB, dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani serta bebas dari KKN .