31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMantan Kades Kuripan Diduga Palsukan Stempel Toko untuk Mark Up Harga

Mantan Kades Kuripan Diduga Palsukan Stempel Toko untuk Mark Up Harga

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kuripan yang berinisial MA pada saat masih menjabat pada 2013 hingga 2019 lalu. berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan NTB, kasus ini sebabkan kerugian negara sebesar Rp 677. 875. 290. Ia juga diduga melakukan mark up harga.

Dalam kasus ini tersangka MA telah menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertindak sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa dengan menyetujui pengeluaran beban APBDes Kuripan tahun anggaran 2015 dan 2016.

“Tersangka pada masa jabatannya telah menyetujui pengeluaran atas APBDes yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” terang Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, Rabu (26/08/2020).

Dimana mantan Kades Kuripan ini melakukan pencairan dana bantuan pemerintah berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan BHP (Bagi Hasil Pajak) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka melakukan pencairan tersebut tidak melalui mekanisme permintaan pembayaran (SPP).

“Pencairan dana ini tidak dilakukan sesuai dengan SPP (Mekanisme Pemintaan Pembayaran) yang diajukan oleh tim pelaksana kegiatan. Tapi justru malah dicairkan atas permintaan tersangka kepada bendahara desa Kuripan” imbuhnya.

Sehingga hal tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Lobar ini, menyebabkan program tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam program APBDes Kuripan. Termasuk dalam program-program pembangunan fisik.

“Dalam program pembangunan fisik seperti rabat jalan, talud, serta jalan penghubung. Disini ditemukan adanya selisih volume dan kualitasnya” jelas AKP Dhafid Shiddiq.

Dalam hal ini tersangka telah memalsukan bukti nota serta cap stempel toko dan UD yang dibuat dalam laporan pertanggungjawaban yang mengakibatkan adanya mark up dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka, beber Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

Dirinya mengungkapkan bahwa, proses penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah rampung dilakukan. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH pidana” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer