Mataram (Inside Lombok) – Menyikapi ramainya isu penculikan anak yang belakangan ini meresahkan masyarakat menjadi atensi, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat.
Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 itu dibahas tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas. Pada poin pertama disampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya.
Termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Poin kedua, mengenai perkembangan situasi terkini dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Polda NTB, menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kemudian poin ketiga diimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak, baik kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain. Serta berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal saat bermain di luar rumah.
Serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, lalu tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.
Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP.
Kemudian terakhir, setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait dengan penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban sebagaimana pasal 45 A undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
“Masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut, sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai, tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut,” ujar Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, Jumat (3/2).
Dikatakan kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya. Diingatkan penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak, baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” imbuhnya. (dpi)