25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaDukung Penerapan E-TLE, Kebijakan Penghapusan BBN II Perlu Dilakukan Kembali

Dukung Penerapan E-TLE, Kebijakan Penghapusan BBN II Perlu Dilakukan Kembali

Mataram (Inside Lombok) – Guna mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di NTB, penghapusan bea balik nama (BBN) II perlu kembali dilakukan. Hal itu lantaran penerapan E-TLE sampai saat ini belum maksimal.

Ada beberapa kendala penerapan E-TLE di NTB. Antara lain banyaknya kendaraan berpindah tangan, tapi belum balik nama kepemilikan. Untuk mengatasi masalah itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menghapus biaya balik nama.

“Terkait dengan penerapan tilang elektronik sampai dengan saat ini belum ada kebijakan untuk penghapusan BBN II. Nanti pada saatnya mungkin bisa dikeluarkan untuk mendukung pemberlakuan E-TLE tersebut,” ujar Kepala Bidang Perpajakan Daerah Bappenda NTB, Muhammad Takiudin Sudki, Jumat (3/2).

Dikatakan, kebijakan soal BBN II itu saat ini masih didiskusikan. Apalagi dengan adanya penerapan Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 UU 22 tahun 2009.

- Advertisement -

“Ya kemungkinan besar sebelum itu (penghapusan, Red) akan dilakukan usaha-usaha untuk memudahkan masyarakat melakukan balik nama, dan itu pernah dilakukan di 2022 kemarin. Artinya tidak menutup kemungkinan di 2023 akan dilakukan kembali,” terangnya

Dikatakan saat ini untuk melakukan balik nama setelah mereka melakukan pembelian kendaraan dari orang lain masih terbilang rendah. Pada 2022 lalu saja tercatat 102.369 objek dengan realisasi sebesar Rp353.810.392.688. Hal ini disebabkan adanya beberapa kendala dialami oleh masyarakat yang ingin melakukan bea balik nama.

“Saya kira rendah, di samping karena biaya mungkin ada persyaratan-persyaratan agak sulit dipenuhi. Salah satunya KTP asli orang yang menjual pertama atau pemilik pertama tidak, dan ada juga BPKB masih diagunkan atau leasing. Tetapi itu bukan satu halangan. Saya menganggap tingkat kesadaran yang masih kurang,” bebernya.

Kendati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari Bappenda terus berupaya, mendorong, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera melakukan bea balik nama kendaraan mereka.

Sebelumnya, Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan masih sulitnya untuk penindakan tilang elektronik terhadap kendaraan luar daerah karena sistemnya yang belum terkoneksi dengan sistem E-TLE pusat, sehingga jika melakukan pelanggaran tidak dapat ditindak. Artinya hanya bisa dilakukan penindakan penilangan elektronik pada kendaraan di dalam daerah NTB saja saat ini. Kemudian kendala lainnya banyaknya kendaraan berpindah tangan namun belum balik nama kepemilikan.

“Maka dari itu kami meminta pemda untuk penghapusan biaya balik nama kendaraan supaya masyarakat mutasi kendaraannya,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer