Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemda Lombok Tengah (Loteng) akan melakukan koordinasi terkait maraknya parkir ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pasalnya, tarif parkir di sana mulai banyak dikeluhkan wisatawan.
Teranyar, wisatawan mengeluhkan tarif parkir di momen libur tahun baru 2022-2023 kemarin yang mencapai Rp10 ribu per sepeda motor. Biaya tersebut tergolong mahal, belum lagi jika ditarik di beberapa titik. Artinya, wisatawan bukan tidak mungkin harus beberapa kali merogoh kocek untuk membayar parkir saja.
Menyikapi kondisi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya telah meminta kepada dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan pihak pengembang dan pengelolaan KEK Mandalika, dalam hal ini ITDC.
“Kita sudah minta Dinas Perhubungan untuk koordinasi, karena sebagian besar lokasi parkir liar itu dikelola oleh pihak pengembang, yaitu ITDC,” katanya, Rabu (4/1/2023) saat ditemui di Kantor Camat Praya.
Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi kepada kepala desa setempat beserta Camat Pujut terkait penertiban dan pembinaan terhadap tukang parkir ilegal, terkhusus di Pantai Kuta.
“Seringkali memang mengenai parkir ini menjadi persoalan kita dengan wisatawan,” ujarnya. Sekda menambahkan, bahwa hasil dari parkir ilegal tersebut dipastikan tidak ada yang masuk menjadi pendapatan asli daerah loteng.
“Bisa dikatakan itu parkir (ilegal, Red) kalau kita lihat dari sudut pandang undang-undangnya,” pungkanya.
Diketahui, bahwa target kunjungan wisatawan ke Kabupaten Loteng sendiri telah ditargetkan meningkat pada tahun 2023, melebihi target tahun lalu yaitu 60 ribu orang wisatawan. Namun dengan banyaknya keluhan masyarakat dan para wisatawan mengenai pengelolaan parkir di tempat wisata dikhawatirkan akan berdampak terhadap kunjungan wisata sehingga akan menurun. (fhr)