27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMasa Jabatan Batal Dipangkas, Sumiatun Jadi Bupati Lobar Sampai April 2024

Masa Jabatan Batal Dipangkas, Sumiatun Jadi Bupati Lobar Sampai April 2024

Lombok Barat (Inside Lombok) – Masa jabatan Bupati Lombok Barat (Lobar) batal dipangkas. Karena itu, Sumiatun yang saat ini menduduki kursi orang nomor satu di Lobar akan tetap menjabat hingga genap 5 tahun, tepatnya hingga April 2024 mendatang.

Dibatalkannya pemangkasan masa jabatan itu usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dan kawan-kawan. Al hasil, keputusan MK berimbas juga pada masa jabatan Bupati Lobar, yang sebelumnya direncanakan berakhir Desember 2023 ini karena pemangkasan.

Putusan MK itu pun mendapat respon positif dari kalangan DPRD Lobar yang sebelumnya telah menggelar sidang paripurna terkait pengusulan pemberhentian Sumiatun sebagai Bupati Lobar. “Putusan MK itu sah dan mengikat, jadi tidak perlu ada paripurna lagi. Undang-Undang itu lebih tinggi,” ujar Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Meski sampai saat ini belum ada surat turunan dari Mendagri terkait dibatalkannya pemangkasan masa jabatan bupati itu, Nurhidayah menegaskan putusan MK tersebut telah membatalkan semua keputusan yang ada sebelumnya. Termasuk juga membatalkan keputusan DPRD Lobar dalam paripurna soal pengusulan pemberhentian beberapa waktu lalu.

“Masa jabatan Bupati Lobar itu batal dipotong, dan tetap akan berakhir pada April 2024 mendatang,” tegasnya. Sehingga walaupun pihaknya sudah mengajukan usulan terkait Penjabat Bupati (PJ), dia menyebut terkait hal itu waktunya bisa dimundurkan. Menyusul keluarnya putusan MK tersebut. “Kalau itu kan bisa dimundurkan, walaupun pengusulan dua nama dari lembaga sudah ada,” tandas politisi perempuan dari partai Gerindra ini.

Senada, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) NTB, H. Lalu Winengan juga menyampaikan bahwa jabatan Sumiatun sebagai Wakil Bupati yang dilantik pada tahun 2019 lalu, kemudian pada bulan Desember 2023 ini resmi menjadi Bupati menggantikan Fauzan Khalid yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pileg DPR RI. Secara aturan, masa jabatannya pun akan berakhir pada April 2024 mendatang. Kendati sempat ada kebijakan terkait dengan pemangkasan masa jabatan para kepala daerah yang berlaku di seluruh Indonesia. Otomatis akan berubah, dengan adanya putusan MK yang membatalkan pemangkasan masa jabatan tersebut.

“Artinya, sidang apapun yang telah dilaksanakan di DPRD Lobar itu batal demi hukum. Tidak perlu ada pencabutan dan tidak perlu pula ke Jakarta (ke Mendagri) untuk menyusul surat turunan,” tegas Winengan.

Dia pun sempat mengkritik para politisi Lobar di Gedung Parlemen Giri Menang yang terkesan responsif menyikapi pemotongan masa jabatan Bupati Lobar Hj. Sumiatun. “Kebiasaan kita di Lobar ini responsif, Bupati belum ada Pj-nya, dilakukan sidang Paripurna pengumuman usul pemberhentian. Sebenarnya itu tidak perlu dilakukan, karena itu belum waktunya menurut Biro Pemerintahan di Kemendagri,” jelas pria berkepala plontos ini.

Seperti diketahui bahwa MK telah mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak dkk soal masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12) lalu. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer