23.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaAdvetorialNunggak Bayar Retribusi, Jukir Nakal di Kota Mataram Dipanggil Penyidik

Nunggak Bayar Retribusi, Jukir Nakal di Kota Mataram Dipanggil Penyidik

Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Mataram dipanggil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), lantaran diduga menunggak pembayaran retribusi parkir ke kas daerah. Pemanggilan para jukir nakal ini dilakukan karena dari data Dinas Perhubungan Kota Mataram, tercatat masih ada setoran retribusi parkir yang belum dibayarkan.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha mengatakan penyidik memanggil puluhan jukir nakal sesuai data Dinas Perhubungan Kota Mataram terkait jukir yang bermasalah, dalam hal ini terkait tunggakan pembayaran retribusi parkir dengan rentang 2022- 2023.

Sebelum dilakukan pemanggilan, para jukir ini sudah diberikan surat peringatan oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram terkait dengan penunggakan pembayaran tersebut. Namun tidak digubris sehingga dilimpahkan ke PPNS.

“Kami mulai panggil dengan surat resmi, mendengarkan keluhannya dan bagaimana tindakannya. Ada kurang lebih puluhan jukir yang akan diperiksa,” ujar Sonya, Rabu (27/12). Dijelaskan, pada tahap pemeriksaan para jukir nakal yang kedapatan menunggak pembayaran retribusi parkir dimintai keterangan terkait kelalaiannya menyetorkan hasil tarikan retribusi parkir ke daerah.

- Advertisement -

Diceritakan, berdasarkan pengakuan salah satu jukir nakal yang dipanggil, ada yang menunggak lantaran dirinya merasa kekurangan pemasukan untuk membayarkan tunggakan tersebut. “Jadi kami bekerja pada data juga. Ada 71 jukir yang diberikan oleh Dinas Perhubungan diselidiki oleh penyidik (PPNS) dan sudah beberapa dipanggil,” tuturnya.

Terpisah, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi menjelaskan proses pemanggilan dan penindakan jukir nakal ini dilakukan, karena masih banyak jukir yang tidak taat membayarkan retribusi parkir sesuai dengan potensi harian dan bulanan yang sudah disepakati.

“Kami sudah mengidentifikasi sekian banyak jukir dari 931 jukir aktif yang tersebar di 751 titik parkir. Kalau yang bermasalah ada 71, dari jumlah inilah kami bawa dalam mekanisme ini. Kami sudah proses dengan surat peringatan dua kali. Tapi mereka tidak patuh dan taat aturan maka proses data itulah yang kami limpahkan ke PPNS kota,” ungkapnya.

Saat ini dari 71 jukir nakal yang dilaporkan, baru 20 orang yang sudah terpanggil. Apabila proses pemanggilan diselesaikan di tingkat PPNS, dalam arti setoran yang kurang dapat dibayarkan, maka proses penanganan tindak pidana ringan (tipiring) ini sudah selesai dilakukan di tingkat penyidik. Namun apabila jukir tidak kooperatif, maka akan dibawa ke tim tipiring yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan.

“Sehingga dalam proses ini, penindakan ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada jukir agar taat dan patuh terhadap kewajiban-kewajiban mereka. Sering kali dengan keadaan sekarang dari data yang ada, masih banyak jukir kita yang kurang bayar atau kurang setor,” jelasnya.

Dikatakan, efek jera ini bukan serta-merta untuk melihat jukir berhenti bekerja. Melainkan agar mereka yang sudah resmi dan terdaftar menjadi jukir di Kota Mataram agar terdorong memenuhi kewajiban mereka, terutama dalam pelaksanaan kerja di lapangan.

Kewajiban yang dimaksud antara lain taat menggunakan atribut dan membayar kewajiban retribusi sesuai hitungan potensi harian. “Ke depan kita harapkan tim ini dapat ditingkatkan lagi, karena kalau dalam keadaan sekarang masih banyak jukir kita yang masih perilaku yang kurang bagus tersebut,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer