29.5 C
Mataram
Jumat, 22 November 2024
BerandaBerita UtamaMasalah Tanah Adat, BPD Kuta Minta ITDC Pindah Kantor

Masalah Tanah Adat, BPD Kuta Minta ITDC Pindah Kantor

Mataram (Inside Lombok) – Perwakilan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) melakukan musyawarah membahas sengketa tanah adat yang masuk ke pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di bawah PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) pada Senin (28/01/2019).

Dalam musyawarah tersebut, perwakilan warga Kuta meminta agar pembangunan di tanah sengketa tersebut ditertibkan, sekaligus meminta agar ITDC memindah kantornya yang saat ini masih berada di Masjid Mandalika.

Musyawarah yang berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sebagai bentuk tindak-lanjut dari laporan yang diterima Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, beberapa waktu lalu. Dalam musyawarah tersebut hadir perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuta serta perwakilan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) NTB.

Perwakilan BPD Kuta, Alus Darmiah, menyampaikan bahwa masalah tanah adat yang terletak di Pantai Senek dan eks. Hotel Lombok Baru tidak akan diselesaikan melalui jalur pengadilan. Pihaknya lebih memilih musyawarah.

“Kami akan segera menyiapkan berkas yang dibutuhkan yang mana banyak masyarakat yang bukti kepemilikannya sudah ada di ITDC. Yang belum terselesaikan itu bukan diselesaikan dengan melapor ke pengadilan, akan tetapi dengan cara seperti ini (musyawarah Red.). Saya yakin, kalau diselesaikan dengan baik, tidak akan ada masalah baru yang ada di Kuta,” ujar Alus ketika dimintai keterangannya pada Senin (28/01/2019).

Tanah adat tersebut telah menjadi sengketa dengan pemerintah sejak masih menjadi kepemilikan Hotel Lombok Baru. Dimana saat itu diputuskan bahwa tanah tersebut tidak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan publik. Namun belakangan ITDC diketahui membangun hotel di lokasi tersebut.

“Sekarang malah dibangun hotel yang sampai ke bibir pantai. Undang-undang pembangunan di bibir pantai itu mau diapakan? Fungsi kontrol pemerintah terhadap pembangunan itu mau dikemanakan?,” ujar Alus.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer