32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMasyarakat Pringgabaya dan Pemkab Lotim Kompak Usulkan Penutupan Tambang Pasir Besi

Masyarakat Pringgabaya dan Pemkab Lotim Kompak Usulkan Penutupan Tambang Pasir Besi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Adanya aktivitas tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menjadi keresahan bagi masyarakat setempat. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan.

Sebelumnya masyarakat Pringgabaya yang diwakili oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, Bupati dan Wakil Bupati Lotim perwakilan DPRD Lotim serta pihak terkait lainnya telah menyepakati untuk mengusulkan kepada Gubernur NTB agar aktivitas tambang pasir yang saat ini dikelola PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) untuk dihentikan.

Tambang pasir besi itu diminta untuk ditutup lantaran dinilai meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan sekitar. Tak hanya itu infrastruktur yang ada di sekitar lokasi tambang juga menjadi korban atas aktivitas tersebut.

“Tak hanya merugikan masyarakat namun juga negara, terlebih tidak ada kontribusi PAD dari sana,” ucap Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy saat rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan juga perwakilan masyarakat di Ruang Rapat VIP Bupati, (23/02).

- Advertisement -

Permintaan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir besi tersebut dilakukan dengan cara mencabut dan menghentikan izin PT. AMG. Tak hanya itu, terdapat juga kesepakatan untuk diajukan ke Gubernur NTB yakni agar tidak memberikan izin terhadap jenis penambangan apapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

“Terlebih penambangan yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada Pemerintah Pusat dan Provinsi. Maka dari itu tidak ada kewenangan untuk Pemerintah Daerah Lotim untuk menghentikan aktivitas tambang terkecuali meminta kepada Gubernur.

“Karena itu Pemda Lotim tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Adapun juga terdapat beberapa hal yang disepakati yakni menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pringgabaya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer