25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaMencoba Melawan Saat Ditangkap, Dalang Pencurian Rumah di Lombok Tengah Dihadiahi Timah...

Mencoba Melawan Saat Ditangkap, Dalang Pencurian Rumah di Lombok Tengah Dihadiahi Timah Panas

Mataram (Inside Lombok) – Dalang dari pembobolan dua rumah di wilayah Pringgarata dan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh 3 orang pelaku, yang mana salah satunya adalah AJ yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Adapun DPO yang kita tampilkan hari ini AJ yang merupakan pelaku utama sekaligus otak daripada curas. Yang dua pelaku lainnya berinisial M dan N sudah tertangkap,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (16/1). 

Ketiga pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan membobol rumah korban dan menggasak sejumlah barang-barang berharga, mulai dari hp, kendaraan hingga emas. Bahkan salah satu korban merupakan tetangga dari salah satu pelaku.  

“Penangkapan AJ pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar jam 05:00 pagi di Lombok Tengah. Pada penangkapan pelaku AJ ini ada perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas terukur (ditembak, Red),” terangnya.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan selama proses pencarian tersangka DPO ini masih di seputaran Lombok. Namun memang tersangka sempat berpindah pindah tempat. Namun pada lokasi terakhir pelaku berhasil diringkus dengan beberapa barang bukti 

“Itu memang lokasinya agak sulit, di daerah bukit bukit masuk ke pendalaman sehingga menyulitkan. Tapi sekitar subuh baru tersangka kita berhasil amankan pelaku,” ujarnya.

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu pada malam hari sekitar pukul 02.00 Wita. Ketika situasi sudah tepat untuk melancarkan aksinya, para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan sebilah parang yang dibawa. 

Setelah berhasil mencongkel pintu rumah korban, para pelaku langsung menuju kamar dan membangunkan korban dengan menodongkannya parang ke arah korban. Dengan pelaku mengambil barang-barang berharga. Dimana hasil mencuri untuk membayar hutang dan foya-foya.

“Sementara penuturannya buat bayar hutang, foya-foya. Memang sekarang ini kita sedang cari emas-emas dijual pelaku ini yang mana keterangan dijual di sekitar daerah Lombok Tengah, mudahan dalam waktu dekat kita cepat temukan dan kembalikan ke korban,” jelasnya.

Pelaku AJ ini termasuk yang mengatur tindak pidananya, mengatur modus, caranya dan mendapatkan bagian paling besar dari pencurian tersebut. 

“Memang dia bisa dikatakan bos dari para pelaku yang lebih dahulu kita tangkap. Korban yang ditargetkan itu dia mendapatkan informasi dari tetangga mana yang memiliki harta banyak, itulah yang menjadi targetnya,” tuturnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan satu unit motor, pisau ukuran 60 cm, untuk tersangka dikenakan pasal 365, yang bersangkutan dikenakan 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer