Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kabupaten Lombok Tengah sedang bersiap menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) di tahun 2021 ini. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KLA sebagai salah satu syarat KLA sudah disetujui DPRD untuk dibahas.
Namun, untuk menuju KLA ini Lombok Tengah masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti pekerja anak di pantai Kuta Mandalika dan juga ancaman gangguan psikologis karena kecanduan game.
“Oleh karena itu, dalam Ranperda itu disisipkan aturan yang dapat mencegah kerusakan psikologis anak. Terlebih saat ini marak game yang sudah terbukti merusak psikologis atau jiwa anak,” kata Anggota fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Lege Warman saat Rapat Paripurna, Rabu (16/6/2021).
Pihaknya meminta agar dalam Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya difokuskan pada pemenuhan psikis anak. Tetapi juga pemenuhan kebutuhan psikologis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah Lalu Muliardi Yunus usai rapat paripurna mengatakan, pemerintah akan menyiapkan strategi di dalam Ranperda tersebut agar anak-anak Lombok Tengah tidak kecanduan game online.
“Itu akan kita atur nanti, misalnya melalui pengawasan orang tua yang diperketat,”katanya.
Sementara untuk pekerja anak yang masih terjadi di objek wisata diakuinya merupakan tantangan. Karena anak-anak tidak boleh dieksploitasi dengan bekerja.
Pemerintah sejatinya sudah mendeklarasikan kabupaten bebas eksploitasi anak. Namun sejumlah anak-anak masih menjadi pedagang asongan di pantai Kuta Mandalika.
“Itu karena tidak sekolah. Tapi lambat laun nanti akan kita atasi,”katanya.
Masalah pekerja anak ini memang harus diatasi karena akan terlihat timpang ketika Lombok Tengah menyandang status KLA.
Adapun untuk masalah infrastruktur pendukung KLA sejauh ini diklaim sudah siap.
Lombok Tengah sementara ini sudah mencapai status KLA tingkat madya. Dari seribu jenis penilaian menuju KLA, Lombok Tengah sudah mendapatkan nilai 871 poin.
“Penilaian tersebut, dilihat dari sisi bagaiamana penyiapan ruang anak-anak seperti hak bermain, hak pendidikan maupun hak beragama,” tandasnya.