29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMerasa Difitnah, Camat Batulayar Akan Gugat Balik Oknum dalam Sengketa Sempadan Pantai...

Merasa Difitnah, Camat Batulayar Akan Gugat Balik Oknum dalam Sengketa Sempadan Pantai Tanjung Bias

Lombok Barat (Inside Lombok) – Camat Batulayar, Afgan Kusuma Negara berencana menggugat balik oknum masyarakat yang mengklaim sempadan pantai Tanjung Bias II sebagai milik pribadi. Pasalnya, pihaknya merasa tidak terima saat kecamatan disebut ikut terlibat dalam perjanjian yang tidak diketahuinya.

“Saya mau cari pengacara, dia memfitnah Camat bahwa penandatanganan dengan BUMDes dilakukan di kantor Camat katanya,” tukas Afgan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).

Ia mengaku heran, dalam surat gugatan yang diterimanya tertera dirinya sebagai tergugat tiga. Yang mengejutkannya juga, dalam surat gugatan itu tertera bahwa penandatanganan kesepakatan kerjasama penyewaan lahan antara BUMDes Senteluk dengan pihak terkait dilakukan di Kantor Camat.

“Itu adalah kebohongan besar, fitnah itu. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh kantor Camat,” tegasnya.

Afgan menuturkan, sebelumnya pihak kecamatan hanya memfasilitasi pihak penggugat. Terutama untuk permohonan bantuan mediasi dengan pihak desa.

“Setelah dimediasi, tanpa sepengetahuan kami, dia melakukan kerjasama dengan BUMDes menandatangani kesepakatan, tanpa kami ketahui,” bebernya.

Pihaknya mengaku heran atas kasus yang tengah berjalan. Di mana kerjasama yang dilakukan sudah berjalan cukup lama. Namun saat pihak terkait terlibat masalah sengketa seperti saat ini, pihak penggugat malah datang kembali dan mengeluh ke pihak kecamatan.

Afgan mengaku, sejauh ini pihaknya sudah dua kali menghadiri undangan dari pengadilan terkait sengketa lahan di sempadan pantai tersebut. “Setiap undangan kami hadiri, yang pertama kami dapat sidang. Yang kedua, kami datang tepat waktu dari jam 09.00 Wita, tapi sampai jam 15.00 Wita tidak ada sidang. Sementara saya kan tidak bisa menunggu terus, bisa terbengkalai pekerjaan yang lain,” ungkapnya.

“Tapi saya dianggap meninggalkan sidang, saya tidak tahu kapan sidangnya,” imbuh dia.

Saat ini, hak Camat Batulayar dalam persidangan kasus sengketa lahan di sempadan pantai Tanjung Bias itu sudah dicabut oleh pengadilan. Namun, Afgan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik karena merasa telah difitnah oleh pihak penggugat. (Yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer