Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua orang pria dengan inisial Pah (64) dan Fahmi (57) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah bersama-sama melakukan tindak pencurian, Senin (13/05/2019).
Kedua kakek-kakek tersebut kompak mencuri sebuah mobil bak terbuka di dasan Erot Daya, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim).
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan saat korban sedang melaksanakan ibadah salat trawih. Korban sendiri merupakan keluarga dari Pah.
“Pelaku ini (Pah) merupakan ipar korban. Pada awalnya menduplikat kunci mobil korban di salah satu bengkel pembuat kunci di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela,” ujar Yogi, Minggu (19/05/2019).
Diterangkan Yogi bahwa korban yang sedang melaksanakan salat tarawih memarkir kendaran miliknya di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Memanfaatkan kesempatan tersebut, kedua tersangka kemudian melarikan mobil korban menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya.
“Fahmi berperan menghidupkan sekaligus mengendarai mobil korban. Sedangkan Pah berperan menuntun hingga jalan raya,” ujar Yogi.
Kedua tersangka kemudian menyembunyikan mobil tersebut di sebuah rumah di wilayah Pancor, Lotim. Berselang tiga hari dari waktu pencurian, Pah kemudian menghubungi korban memberitahukan bahwa mobil tersebut telah ditemukan. Untuk itu Pah meminta korban melakukan penebusan senilai Rp20 juta.
Untuk mengelabui korban, kedua tersangka sempat merusak lubang kunci mobil korban menggunakan obeng. Setelah korban membayar uang tebusan, Pah mengarahkan korban untuk mengambil mobil tersebut di samping Polsek Kota Selong.
Ditangkapnya kedua tersangka sendiri berawal dari kecurigaan Tim Resmob Polres Lotim terhadap kejadian penemuan mobil curian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob mengamankan Pah di rumahnya di Dasan Bembek, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lotim.
Pah yang kemudian melalui proses introgasi mengakui perbuatannya memberitahu pihak kepolisian bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama Fahmi, yang kemudian diamankan di Kampung Remaja, Desa Batu Belek, Kecamatabln Aikmel, Lotim.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.