Mataram (Inside Lombok) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB menyayangkan bentuk label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Terlebih label halal lama terbitan MUI dirasa sudah cukup dikenal dunia.
Ketua MUI NTB Prof H. Syaiful Muslim menyebut label halal lama telah cukup dikenal masyarakat. Terutama untuk mengetahui suatu produk halal untuk dikonsumsi atau tidak. Di sisi lain, label halal yang lama dinilai lebih mudah terbaca.
“Karena posisinya penting seperti itu, maka tulisannya harus jelas. Sehingga bisa dibaca oleh siapa saja. Setiap orang melihat gambarnya saja sudah tau halal, itu kan tujuannya,” kata H. Syaiful Muslim, Rabu (16/3).
Menurutnya, lebal halal baru memang memperhatikan aspek estetika dengan kaligrafi indah. Namun label yang baru diakuinya tidak terbaca sehingga tidak bermakna juga. “Kalau halal yang sekarang ini orang-orang pasar tidak paham dia. Kalau dia halal yang sudah biasa dilihat orang, begitu dia lihat huruf arabnya sudah tahu itu halal. Jadi kita berharap ini ada penyelesain yang baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, perubahan label halal disebabkan adanya perpindahan wewenang sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag. Kewajiban penetapan logo halal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Kita tunggu saja dari MUI pusat. Karena belum mendapatkan informasi dari MUI pusat, maka tentu saya tidak bisa memberikan komentar yang lebih,” ungkap H. Syaiful. Kendati demikian, berdasarkan pendapat pakar kaligrafi yang diterima pihaknya, jika label halal yang baru dibaca saksama maka tulisannya cenderung dibaca halaka yang berarti binasa.
Diterangkan, saat ini belum menerima informasi apakah MUI pusat telah menerima dan diinformasikan secara resmi perubahan label halal tersebut. “Masih tetap digunakan label halal yang lama sampai 4 tahun ke depan, kecuali hari ini label baru berlaku tidak usah buat yang lama. Tapi bisa saja ada perubahan karena banyak berbagai pihak keberatan, dan ditarik lagi label halal baru,” jelasnya. (dpi)