Lombok Timur (Inside Lombok) – Tertanggal 1 November 2022 hari ini, larangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai diberlakukan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Bupati Lotim.
Kepala Bidang Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Dedi Sutarmin mengatakan untuk memastikan kebijakan dapat terlaksana dengan baik, Pemda Lotim sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media informasi.
“Kita sudah lakukan sosialisasi secara langsung dan juga lewat media,” katanya.
Tak hanya itu, demi lebih efektifnya perda tersebut Pemda Lombok Timur akan tetap melakukan pengawasan di lapangan bersama instansi penegak perda, yakni pihak Satpol PP, agar nantinya kebijakan dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Tetap melakukan pengawasan bersama instansi penegak perda dan juga yang berkaitan dengan perizinan,” tuturnya.
DLH Lotim sendiri berharap agar tidak ada lagi yang menyiapkan kantong plastik sekali pakai dan mengarahkan pembeli membawa tas belanja ramah lingkungan, sehingga produksi sampah plastik di Lotim dapat ditekan.
Kendati, aturan tersebut masih menuai pro-kontra. Salah satu pegiat UMKM, Toni misalnya, menganggap bahwa kebijakan larangan penggunaan kantong plastik oleh Pemda Lotim dirasa sangat keliru. Pasalnya, kebijakan tersebut membuat UMKM yang bergerak pada bidang penjualan makanan basah dilema.
“Lalu kita mau bungkus bakso pakai apa coba, apa harus pakai kertas nasi? Ngarang saja,” kesalnya.
Para pegiat UMKM memang sebagian besar menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam penjualannya. Pasalnya jika harus menggunakan styrofoam ataupun wadah plastik akan membuat harga barang jualan akan menjadi naik.
“Kalau kita paksakan menggunakan wadah plastik kita cukup kerepotan dan juga harganya lumayan, masak kita harus paksa pembeli bawa sendiri wadah dari rumah,” jelasnya. (den)