32.5 C
Mataram
Minggu, 28 April 2024
BerandaBerita UtamaPelaku Penyebar VCS Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pelaku Penyebar VCS Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah mengamankan pria inisial ME (22) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa terkait penyebaran rekaman video call sex (VCS) yang sempat viral beberapa waktu belakangan. Atas tindakan melanggar hukumnya itu, terduga pelaku terancam 6 tahun penjara dengan denda bisa mencapai Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Rizki Ridho Pratama menerangkan ME disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terduga pelaku inisial ME (22) tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa sudah kita amankan,” ujarnya beberapa waktu lalu. Diterangkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dari korban inisial E yang berasal dari Kecamatan Jonggat, Loteng.

Dalam kasus tersebut, korban mendatangi Polres Loteng untuk melaporkan tangkapan layar VCS yang menampilkan dirinya dan ME tersebar di media sosial. Kemudian pada Sabtu (29/10) kemarin menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.

- Advertisement -

Modus ME untuk menarik korban diketahui adalah mengiming-imingi akan memberikan modal usaha, sehingga korban mau melakukan VCS. Terlebih korban dan terduga pelaku belum kenal lama.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kalau korban diiming-imingi dan dia (korban, Red) dalam keadaan tidak sadar setelah kejadian itu. Dia juga diancam sama pelaku kalau tidak mau menuruti kemauannya akan disebarkan (video),” terangnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut dan tidak berselang lama, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Kurang dari 24 jam dari laporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil diringkus tim Puma Satreskrim Polres Loteng pada Sabtu (29/10/2022) kemarin.

Dijelaskan Ridho, terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan VCS dengan korban, dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial. “Pelaku sengaja merekam dan menyebarkan foto dan video rekaman layar ke media sosial, tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Ridho menegaskan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” tegasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer