31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaMulai Hari Ini Tarif Bagasi Lion Air Grup Diberlakukan

Mulai Hari Ini Tarif Bagasi Lion Air Grup Diberlakukan

Mataram (Inside Lombok) – Harga tarif bagasi untuk maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air mulai ditetapkan hari ini, Selasa (22/01/2019) setelah dua minggu menjalankan sosialisasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti telah menjelaskan sebelumnya bahwa maskapai harus melakukan sosialisasi selama 14 hari sebelum memberlakukan tarif bagasi agar masyarakat dapat menyesuaikan layanan baru ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya juga menyatakan bahwa penetepan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama dua minggu, memang mesti berlaku,” ujar Budi, Senin (21/01/2019).

Ia menambahkan bahwa persiapan baik dari pihak maskapai maupun pihak operator bandara sudah dilakukan dengan baik.

Mulai saat ini, penumpang hanya digratiskan bobot satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Hal tersebut dikarenakan pihak Lion Air dan Wings Air memberhentikan layanan bagasi bobot 20 kilogram.

Ukuran maksimum bagasi kabin yaitu 40 cm x 30 cm x 20 cm, sehingga jika barang bawaan melebihi ketentuan tersebut maka penumpang akan dikenakan tarif tambahan.

“Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group.

Di samping itu, pihaknya telah menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk mengurangi antrean panjang. Danang juga mengingatkan agar penumpang sudah tiba di bandara sekitar 120 menit sebelum keberangkatan.

Berdasarkan data yang dilansir Antara, tarif bagasi tambahan yang ditetapkan oleh Lion Air untuk bobot tertentu yakni,

5 kilogram seharga Rp 155.000
10 kilogram seharga Rp 310.000
15 kilogram seharga Rp 465.000
20 kilogram seharga Rp 620.000
25 kilogram seharga Rp 755.000
30 kilogram seharga Rp 930.000

Ketentuan bagasi tercatat pada Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer